Hukrim  

Ditinggal Istri TKW, Kasun di Ngawi Setubuhi Anak Dibawah Umur Terancam Bui 15 Tahun

SMN (pakai baju tahanan) Kepala Dusun (Kasun) Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, setelah diringkus petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Ngawi.

NGAWI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang Kepala Dusun (Kasun) berinisial SMN (50) di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa timur, ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Ngawi.

Perangkat desa Wonorejo ini ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berinisial SC (16) asal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Dalam menjalankan aksinya pria tua ini mengiming-imingi korbanya akan diberi barang berharga dan akan dibelikan rumah dan mobil. Atas perbuatannya laki-laki berumur 50 tahun ini terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, SMN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus persetubuhan dengan gadis dibawah umur. Disebutkan, kasus ini melibatkan korban berinisial SC gadis 16 tahun warga di salah satu desa masuk wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

“Kasusnya persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tersangka SMN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Tersangkanya berinisial SMN berprofesi sebagai perangkat desa, ia menjabat Kasun di daerah Kedunggalar,” terang Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Senin, (13/6/2022).

Menurut Winaya, persetubuhan antara SMN dengan SC dilakukan sebanyak empat kali. Dua kali di hotel masuk kawasan wisata Sarangan Magetan dan dua kali di salah satu hotel di Kota Ngawi. Untuk memuluskan aksi tersangka, pihak korban diberikan sejumlah barang berharga dan uang tunai.

Menanggapi adanya dugaan pernikahan siri antara SMN dengan SC urai Winaya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Demikian juga adanya janji manis SMN akan membelikan mobil jenis Fortuner demikian juga rumah kepada korban.

“Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan atas informasi itu dari rekan-rekan media,” Teranya.

Atas perbuatannya tersangka SMN dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu Dalam pres releise yang digelar di Mapolres Ngawi juga teruangkap cara SMN mengajak korban berinisial SC (16) dengan kalimat ‘yah sudah kepengen ayo kita keluar dan kita kawin’.

Dihadapan awak media, SMN juga mengaku sebelum melakukan persetubuhan dengan  dengan koraba, ia sempat berpacaran dengan korban SC. Proses pacaranya terjadi sekitar tiga minggu pada waktu bulan puasa kemarin.

Awalnya korban diajak ketemu dan saling tukar nomor handphone. Dalam perkenalan itu SMN melontarkan janji-janji manis akan membelikan rumah, tanah dan kendaraan untuk korban.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat, karena saya telah kilaf.” Kata SMN dihadapan polisi dan sejumlah awak media, Senin, (13/6/2022).

Selain itu SMN mengakui bahwa dirinya masih terikat pernikahan resmi dengan istrinya. Namun, selama 14 tahun istrinya tersebut bekerja sebagai Tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. “Selama 14 tahun hanya sekali pulang serta tidak ada kabar lagi.” Ucapnya.

Kasus yang menjerat SMN terungkap setelah sempat viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi awalnya, terungkap SMN telah menikahi siri SC dengan selisih umur 34 tahun. Akibat perbuatan itu SMN dijerat dengan undang-undang perlindungan anak diancam penjara maksimal 15 tahun. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!