Hukrim

Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Kapal Nelayan Jateng, Terkait Penangkapan Ikan Cara Ilegal

×

Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Kapal Nelayan Jateng, Terkait Penangkapan Ikan Cara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Kapal Nelayan Jateng, Terkait Penangkapan Ikan Dengan Cara Ilegal.

KOTABARU, NusantaraPosOnline.Com-Kapal Motor (KM) Mina Pengestu yang dinakhodai WJ, asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dengan cara menggunakan jaring cantrang di perairan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu tiga kapal lainya berhasil lolos, dari kejaran. Kapal ini sudah lama meresahkan nelayan lokal.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan mengtakan, setelah mendapat laporan ada aktivitas penangkapan ikan menggunakan cantrang, Ditpolairud Polda Kalsel langsung bergerak.

Hasilnya, didapati kapal nelayan luar daerah yang melakukan penangkapan ikan menggunakan cantrang pada 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA. Sayangnya, tiga kapal berhasil lolos melarikan diri.

“Kami berhasil mengamankan 1 unit KMN Mina Pangestu. Tiga unit kapal lainnya berhasil melarikan diri,” Kata Kombes Pol Andi, di Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut ia mengtakan, satu unit kapal itu terdapat 19 orang ABK yang saat ini diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, alat tangkap yang digunakan atas kapal KMN Mina Pangestu berupa jaring ikan jenis cantrang dan sejumlah ikan laut hasil tangkapan sebanyak 2,4 ton.

“Tersangka yang telah ditetapkan ada 1 orang yaitu nakhoda kapal inisial WJ,” terangnya.

Alat tangkap cantrang yang digunakan pelaku berdiameter kurang dari 2 inci, dan berbentuk diamond. Sedangkan surat izin penangkapan ikan yang mereka miliki berjenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci, dan berbentuk square atau kotak.

Sesuai aturan tentang Alat Penangkap Ikan (API) yang diperbolehkan oleh pemerintah, untuk jenis jaring tarik berkantong berdasarkan pasal 26 ayat (4) PERMEN KP Nomor 36 Tahun 2003 yaitu ukuran mata jaring kantong lebih dari atau sama dengan 2 inci yang berbentuk persegi.

WJ ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 85 jo pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami imbau agar para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara cara ilegal, dan alat yang dilarang undang-undang. Contohnya penggunakan jaring cantrang, pukat hela / trawl, setrum ikan, bahan peledak dan racun,” tandasnya. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!