SUARABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Bupati Jombang non aktif Nyono Suharli Wihandoko dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara 8 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada Selasa, (21/8/2018). Di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
“Menuntut terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan,” Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari KPK saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (21/8/2018).
Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna memberantas korupsi sebagai kepala daerah.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, ia menyesalli, juga mengakui perbutanya serta mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Usai persidangan, JPU Wawan mengatakan, terdakwa Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, status sebagai Justice Colabolator tidak dapat diperoleh oleh terdakwa mengingat terdakwa Nyono menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne sebelumnya yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Kami menyimpulkan bahwa terdakwa ini belum bisa diberikan status JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya,” tambahnya
Kuasa hukum terdakwa, Agus Sudjatmoko mengaku tuntutan hukuman penjara 8 tahun dianggap terlalu berat, dan pasal yang dilayangkan tidak macth dengan fakta persidangan.
“Fakta persidangan tidak seperti itu, berat tidaknya sebuah hukuman kan melihat dari fakta persidangan, dan tuntutan itu tidak pantas,” Ucapnya usai persidangan.
Untuk upaya pada sidang pembelaan selanjutnya. Pihaknya hanya meminta putusan harus adil dan sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami meminta putusan yang seadil-adilnya, misalkan fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus di pasal 11 huruf a,” Kata Agus.
Sementara Ketua Majelis HR Unggul kembali memutuskan sidang ditunda 28 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui Nyono tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta dalam pecahan Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. (rin/snt/wy)