Hukrim  

Satu Lagi Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Gatot Pudjo Nugroho

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Satu persatu para tersangka, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditahan KPK terkait kasus korupsi berupa menerima suap atau gratifikasi dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang merupakan tersangka utama. Kini giliran anggota DPRD Sumut, John Hugo Silalahi jadi tersangka dan ditahan oleh KPK

John Hugo Silalahi yang merupakan mantan Bupati Simalungun itu ditahan setelah diperiksa KPK pada Selasa 21 Agustus 2018. Dia menjadi tersangka ke-15 yang ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK menahan anggota DPRD Sumut, John Hugo Silalahi.

“Ya betul, Yang bersangkutan malam ini langsung menjalani masa penahanan sementara Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. JHS ditahan 20 hari pertama, penahanan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/8/2018).

Mantan Bupati Simalungun itu ditahan setelah diperiksa KPK hari ini. Dia menjadi tersangka ke-15 yang ditahan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan 14 orang lainnya, yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Muslim Simbolon, Helmiati, dan Rinawati Sianturi.

Selain itu, KPK juga sudah menahan Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Sonny Firdaus, Tahan Manahan Panggabean dan Biller Pasaribu.

Mereka merupakan sebagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. KPK menganggap mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.

Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total uang Gatot yang mengalir ke kantong anggota DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Masing-masing anggota DPRD diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Sejak kasus suap ini ditangani KPK sudah lebih dari 30 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut mengembalikan uang senilai Rp 5,47 miliar kepada KPK. Uang miliaran rupiah itu diduga hasil suap yang diterima anggota DPRD dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Uang tersebut ditaruh di rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!