Nasional

DPR Pertanyakan 20 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

×

DPR Pertanyakan 20 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

Sebarkan artikel ini
Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis saat mengikuti pertemuan dalam rangka pengawasan haji 2024 di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/06/2024). Foto: Istimewah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mempertanyakan separuh dari 20 ribu kuota tambahan untuk haji reguler, yang dialihkan ke ONH Plus (Ongkos naik haji Plus) oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

John Kenedy Azis menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.

“Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John kepada Parlementaria, di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/06/2024).

Kuota tambahan ini telah diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag. Tambahan ini diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah lama menunggu hingga bertahun-tahun.

“Setelah ada tambahan kuota haji itu, kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” tambahnya.

Namun, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata malah dialihkan ke ONH Plus oleh Kemenag. Padahal, menurut John, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus.

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” Tandasnya.

Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus.

“Tentu saya mepertanyakan, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler. Tidak bisa dialihkan seenaknya, tanpa melalui aturan yang ada.” ujarnya.

John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus.

“Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi-bagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” kata John.

Atas pengalihan ini, timwas Haji DPR secara tegas meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

“Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba tambahan kuota itu haji reguler dialihkan ke ONH Plus, di situlah saya melaporkan,” Tandasnya.***

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!