Dinas PUPR Jombang Terus Ingatkan Pentingnya IMB Untuk Bangunan Gedung

Staf Dinas PUPR Jombang saat meninjau langsung di salah satu lokasi yang akan dibangun bangunan gedung.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-DinasPekerjaan umum penataan ruang  (PUPR) Kabupaten Jombang, Jawa timur, tak lelah terus untuk mengingatkan masyarakat, pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agar bangunan yang didirikan sesuai dengan peruntukannya.

Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap berencana untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB atau harus mengajukan IMB. Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah.

Dengan membuat IMB maka secara langsung masyarakat pun turut berpartisipasi membangun kabupaten Jombang. Bangunan yang didirikan pun telah memiliki izin dan retribusi IMB tersebut dapat digunakan kembali untuk melayani masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Jombang Miftahul Ulum menjelaskan, IMB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

REKOMENDASI TEKNIS : Staf Dinas PUPR Jombang saat meninjau langsung di salah satu lokasi yang akan dibangun bangunan gedung.

Menurut Ulum, IMB sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan secara ketata ruangan, ketata bangunan, maupun keadministrasiannya. “Bahkan saat ini, keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah ataupun bangunan, kegiatan usaha yang melibatkan hunian sebagai lokasi kegiatan, utang piutang dan masih banyak kegunaan lainnya.” Kata Ulum. Senin (20/4/2020).

Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebagai salah satu instansi yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi teknis IMB dalam hal Ketatabangunan. Kegiatan pelayanan oleh dinas PUPR terkait penerbitan Rekomendasi Teknis IMB adalah sebuah kegiatan pelayanan kepada masyarakat Jombang maupun pendatang yang ingin mengajukan IMB di Kabupaten Jombang. Masyarakat cukup hanya melengkapi data administrasi dan data teknis bangunan sesuai dengan ketentuan dan menyerahkan dikantor PUPR Kabupaten Jombang.

Sesuai dengan SOP yang berlaku rekomendasi teknis bangunan dapat diambil maksimal 7 hari kerja untuk bangunan sederhana. Untuk bangunan tidak sederhana, bangunan khusus dan bangunan yang memiliki kompleksitas tertentu dibutuhkan waktu lebih lama karena harus meninjau berbagai aspek dalam bangunan, terutama keandalan struktur.

“Bilamana rekomendasi teknis bangunan telah diambil oleh masyarakat pemohon selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu rekomendasi untuk penerbitan IMB di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.” Kata Ulum. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!