JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Agung M Prasetyo dipermalukan sendiri oleh anak buahnya. Kasus korupsi kondensat kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) yang merugikan negara Rp 37 triliun sudah lama dinyatakan P21 namun hingga kini belum juga disidangkan.
Selain PT TPPI, kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sedangkan (SKKMigas dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian ESDM.
“Aneh bin ajaib kalau sekarang tim Jaksa mensyaratkan Bareskrim menyertakan tersangka Honggo Wedratmo bersama tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono untuk diproses penuntutannya ke pengadilan,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada redaksi, Rabu (5/12).
Jaksa Agung Prasetyo pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali menyatakan berencana mengadili buronan tersangka Honggo Wendratno yang kini buron secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Bahkan ia berjanji akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal karena telah merugikan negara sangat besar.
Yusri mengatakan kasus korupsi PT TPPI sudah dinyatakan P21 oleh tim Jaksa pada 3 Januari 2018. Ini artinya berkas tiga tersangka yang disusun terpisah sudah memenuhi hukum acara dan bisa segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor.
“Sudah 11 bulan lebih kasus ini belum dilimpahkan terhitung sejak ditetapkan P21 oleh Kejagung. Tidak salah publik menduga penegakan hukum di era Pemerintahan Jokowi seperti tari “poco-poco”,” ungkap Yusri.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Di awal penyidikan, penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai 139 juta dollar AS. Namun, di tahap akhir, dugaan kerugian negara tersebut bertambah besar hingga 2,7 miliar dollar AS.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menyebut, nilai tersebut terbesar sepanjang sejarah penghitungan kerugian negara oleh BPK. (Bd)