Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Dugaan Korupsi Proyek Rel Ganda, Sekitar Rp 150 M Uang Negara Diduga ‘Dirampok’

×

Dugaan Korupsi Proyek Rel Ganda, Sekitar Rp 150 M Uang Negara Diduga ‘Dirampok’

Sebarkan artikel ini
REL GANDA : Kepala satker pengembangan perkeretaapian Semarang – Bojonegoro, Hendy Siswanto (berkaca mata hitam), bersama pejabat Ditjen Perkeretaapian, dan kontraktor, berpose di gerbong lokomotif kereta api.

JAKARTA (nusantaraposonline.com)-Lsm Laskar anti korupsi Indonesia (Lsm Laki), Jawa tengah, mengendus adanya dugaan praktek korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api ganda (double track) lintas Semarang–Bojonegoro, yang dibiayai dari APBN 2012 lalu. Tidak tanggung-tanggung. Akibat praktek dugaan korupsi tersebut, diperkirakan Negara dirugikan kisaran Rp 150 milyar.

Diungkapkan Muhaimin, SSos, juru bicara Lsm Laki, ia menjelaskan, ini perampokan uang Negara, dari temuan kami, pada tahun anggaran 2012 lalu Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI, melakukan lelang 92 Paket pembangunan proyek jalur rel ganda lintas utara yang menghubungkan lintas Semarang-Bojonegoro. Dari 92 paket tersebut kami menemukan ada 8 paket pekerjaan diduga di mark-up. Tidak tangung-tangung akibat Mark-up tersebut Negara bisa mengalami kerugian kisaran Rp 150 milyar, sungguh luar biasa. kata Muhaimin.

Muhaimin juga menjelaskan, Tahun 2012 lalu Direktorat jendral perkeretaapian, menganggarkan Rp 393.218.716.000, anggaran tersebut untuk 8 paket pekerjaan yaitu untuk pembangunan rel baru sepanjang 26.594 M’. Dari perhitungan kami pekerjaan dilapangan hanya sepanjang 16.530 M’, Jadi diduga kuat ada praktek mark-up pekerjaan sepanjang 10.064 M’. Tapi Ditjen perkeretaapian menganggarkan untuk pembangunan rel ganda sepanjang 26.594 M’. Jadi ada kelebihan sepanjang 10.069 M’, Oleh karena itulah kami menilai ada praktek pengelembungan anggaran atau mark-up anggaran. Pungkasnya.

Kasus ini sebenarnya, sudah lama dan banyak diketahui kalangan Lsm dan wartawan, tapi tidak pernah muncul kepermukaan, dan belum pernah dibawa keranah hukum. Karena setiap Lsm atau wartawan yang mengungkap masalah ini selalu diselesaikan dengan perdamaian atau win win solution. “Oleh karena itu kami mendesak Komisi pemberantasan korupsi (KPK), untuk memproses hukum kasus ini. Agar nanti bisa diketahui, apakah temuan kami ini benar atau salah. Karena kami menilai kerugian Negara cukup besar sekali. Tegas Muhaimin.

Yang harus bertangung jawab terhadap masalah ini adalah Kepala Satuan kerja pengembangan perkeretaapian Semarang – Bojonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian, Dirjen perkeretaapian, panitia lelang, dan rekanan (Perusahaan penyedia jasa), dan tidak menutup kemungkinan melibatkan Menteri Perhubungan.

Kepala satker pengembangan perkeretaapian Semarang – Bojonegoro, yang sekaligus KPA dan PPK Hendy Siswanto, sangat sulit untuk dimintai konfermasi. Sampai berita ini diturunkan kami masih berusaha meminta konfermasi ke pihak Ditjen Perkeretaapian, kemenhub RI.

Sebagai informasi delapan perusahaan rekanan yang mengerjakan 8 paket proyek rel ganda, yang diduga terjadi mark-up tersebut ada : (1). PT SA Bandar Lampung, (2). PT PK Semarang, (3) PT VSJ Bandarlampung, (4) PT. RMP Bandung, (5) PT PAK Semarang, (6) PT RMP Bandung, (7) PT GKU Palembang, dan (8) PT PU Rawamangun. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!