Hukrim

Mantan Wali Kota Semarang Dan Suaminya Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara

×

Mantan Wali Kota Semarang Dan Suaminya Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri menjalani sidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 30 Juli 2025.

SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita, dituntut hukuman enam tahun penjara. Sementara suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara, dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan Ita dan Alwin telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun “ Ucap JPU. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri, dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” sambung JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Ita, yakni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 683 juta. Uang tersebut harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Ita tak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut Alwin membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Alwin tak mampu membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ita dan Alwin telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ita dan Alwin diketahui menghadapi tiga dakwaan.

Dalam kasus pertama : JPU mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, anggaran untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD adalah Rp20 miliar.

Menurut JPU, fee sebesar Rp3,75 miliar yang diperoleh Ita dan Alwin adalah bentuk imbalan karena mereka telah mengondisikan agar proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Pemkot Semarang diperoleh PT Deka Sari Perkasa.

JPU mengungkapkan, dalam proyek tersebut, Ita dan Alwin menerima fee dari Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang sebesar Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga memperoleh fee Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Martono sebagai penerima manfaat dari PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.

Dalam kasus kedua : JPU mendakwa Ita dan Alwin telah menerima uang yang bersumber dari “Iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan total sebesar Rp 3,08 miliar. Ita memperoleh Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin mengantongi Rp1,2 miliar. 

JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.

Sementara dalam kasus ketiga : Ita dan Alwin didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.***

Editor : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!