Hukrim  

Edan, Kades Sikat BLT DD Untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan, Judi Togel, Dan Remi

Kades Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Askari

MUSI RAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana BLT Covid-19 yang berasal darai Dana Desa (DD) 2020 senilai Rp187,2 juta. Dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Askari (43).

Kades Sukowarno, Askari, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, S.H., M.H. Senin (29/3/2021) mengaku uang hasil korupsi ia gunakan untuk keperluan pribadi bermain judi serta main perempuan, juga untuk membayar uang muka (DP) pembelian mobil untuk selingkuhannya.

“Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta judi remi song, ada sekitar Rp20 juta juga digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuklinggau,” ungkap Askari, dalam video virtual yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut. “Ya Pak, selingkuhan saya itu satu desa yang merupakan istri orang,” jelas Askari.

Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli bernama Etiansyah Wijaya dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020, dari keterangan saksi pada intinya menerangkan membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Senin dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

Dikonfirmasi terpisah, Supendi, S.H., M.H selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan keterangan terdakwa terkait DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nantinya.

“Kita masih melihat tuntutan JPU, apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakwa baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita,” singkat Supendi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga Tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga (KK) masing-masing Rp600 ribu, namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

Atas perbutanya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!