Hukrim  

Edarkan Miras, Dua Pemuda di Mojokerto Diringkus saat COD Arak Bali

RB (21 tahun) dan KR (18 tahun) pelaku pengedar miras ilegal di Mojokerto, yang diamankan polisi saat COD arak Bali. FOTO : Humas polres Mojokerto

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Polres Mojokerto meringkus dua orang pemuda yakni RB (21 tahun) dan KR (18 tahun) pelaku pengedar miras ilegal.  Keduanya ditangkap pada Rabu (29/6/2022) di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Mojokerto saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap dua orang pelaku pengedar Minuman keras (Miras) tanpa izin.

“Keduanya kita tangkap saat hendak melakukan COD (Cash on Delivery) 125 botol miras jenis arak Bali yang diduga diedarkan tanpa izin. Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di Facebook.” Kata Umam. Kamis (30/6/2022).

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mendapati dua pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang datang ke Mojokerto, tengah menunggu pelanggannya, untuk mengantar miras pesanan pesana orang Mojokerto.

“Keduanya lanngsung diamanakan petugas. Saat diamankan mereka membawa Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor. Pelaku langsung beserta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Kara Umam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mendapati praktik jual beli miras ilegal itu telah dilakukan keduanya selama dua bulan terakhir. Dan keduanya mengaku kepada polisi menjual miras tanpa izin, baik Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) maupun SIUPMBT.

“Pelaku mendapat pasokan arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya. Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.” Ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan mereka diperbolehkan oleh petugas pulang, untuk selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto Kamis kemarin. Terang Umam. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!