Nasional

Eks Bupati Inhu Dan Taipan Apeng Bos PT Duta Palma Grup Rugikan Negara Rp 78 T

×

Eks Bupati Inhu Dan Taipan Apeng Bos PT Duta Palma Grup Rugikan Negara Rp 78 T

Sebarkan artikel ini
Bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng, Eks Bupati Inhu M Thamsir Rachman

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejagung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) M Thamsir Rachman dan bos atau pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi atau Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait alin fungsi lahan untuk lahan PT Duta Palma grup.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebutkan Dalam kasus ini kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (2/8/2022).

Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Kala itu, Kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

“Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama Thamsir Rachman periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” kata Burhanuddin.

Izin tersebut diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi atau Apeng.

Selanjutnya, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh Apeng dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” Papar Burhanuddin.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan, Sambung Burhanuddin, karena tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi alias Apeng, sedang menjadi buron KPK.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka Thamsir Rachman sedang menjalani pidana dalam perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Apeng masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin.

Ketut mengatakan Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Surya Darmadi atau Apeng juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!