JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Mantan komisioner KPU Hadar Nasif Gumay, menyubutkan bahwa dirinya menemukan banyak kejangalan dalam UU Pemilu baru di sahkan pecan lalu. Hal tersebut menyangkut jumlah komisioner KPU kabupaten/kota dan perpindahan dapil.
Persoalan perpindahan dapil, Hadar menemukan hal tersebut di Kota Padang Sidempuan. Hadar mengatakan Padang Sidempuan yang merupakan dapil VII tiba-tiba pindah ke dapil IX Sumatera Utara.
“Ada dapil VII yang kurang kotanya, Padang Sidempuan, tahu-tahu itu pindah ke dapil IX di Sumatera Utara. Apa diselundupkan, kita percaya saja salah ketik. Tapi itu kan subtansi sekali,” ujar Hadar dalam diskusi ‘Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
“Padahal tidak dibutuhkan DPRD Sumut untuk berubah dapilnya karena tidak ada tambahan kursi,” lanjutnya.
Sementara, untuk masalah komisioner KPU kabupaten/kota, Hadar menemukan keganjilan itu di Banjarbaru, Kalimatan Selatan dan Kabupaten Tolikara, Papua. Di Banjarbaru, KPU kota setempat hanya memiliki 2 komisioner. Sementara di Kabupaten Tolikara hanya 2 komisioner KPU dari yang seharusnya 5 orang.
“Ada juga jumlah anggota KPU Banjarbaru, disebutkan 2 komisioner. Termasuk di Tolikara, Papua. Anggota KPU-nya 3. Kalau dihitung harusnya 5 komisioner,” Katnya.
Menurut Hadar, jumlah komisioner yang sedikit tersebut akan berdampak pada kinerja KPU sendiri. Karena, pembagian tugas antar komisioner akan menjadi tidak sinkron.
“Ya inilah mungkin tujuannya efisiensi, tapi bisa mengancam kinerja karena garis antara pembagian tugas itu bisa tidak sinkron lagi. Ada wilayah yang besar untuk pengelolaan, tapi anggotanya 3,” tutur Hadar.
Hadar menyebut, kesalahan itu dapat terjadi karena penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak pernah diajak ikut mendiskusikan UU Pemilu. Bahkan, dia juga mengatakan bila KPU tidak pernah melihat bagaimana draft RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR.
“Ini salah satu contoh pengaturan di UU yang tidak melibatkan penyelenggara sendiri. Penyelenggara tidak pernah dikasih, jangankan diundang untuk diskusi, ini dikasih saja draft ‘tolong KPU lihat ada tidak catatannya’, itu tidak pernah dilakukan,” Terangnya. (*)