NGANJUK (NusantaraPosOnline.Com)-Kordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur, Safri Nawawi, SH, merasa heran dengan sikap Dra,Ita Triwibawati, AK, Msi istri bupati Nganjuk yang telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Nganjuk, ke panitia penjaringan DPC PDIP Nganjuk. Pasalnya nasib tersangka korupsi bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dua periode tersebut masih menggantung.
Ita Triwibawati resmi mengembalikan formulir pendaftaran calon Bupati Nganjuk, periode 2018-2023 ke panitia penjaringan DPC PDIP Nganjuk, Sabtu siang (24/06/2017) lalu. Artinya istri bupati Nganjuk ini siap bersaing dengan kandidat lainnya untuk mendapatkan mandat sebagai calon bupati Nganjuk dari PDIP.
“Menurut saya, lebih baik Ita Triwibawati, berkonsentrasi mendampingi, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dalam mengahadapi kasus dugaan korupsi APBD Kab Nganjuk, yang sedang membelit suaminya. Karena sampai hari ini nasib tersangka, bupati Nganjuk, masih mengantung, ” Ucap Safri Nawawi. Minggu (6/8/2017).
Menurutnya, Meski tanggal 6 Maret 2017 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam putusan praperadilan menyatakan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, atas termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, I Wayan Karya, memerintahkan KPK agar mengembalikan penanganan perkara dugaan korupsi Taufiqurahman, kepada pihak Kejaksaan sebagai pihak yang pertama kali menangani perkara Taufiq, dan juga melarang KPK membuat putusan-putusan yang dapat merugikan Pemohon (Taufiqurahman).
Putusan PN Jaksel, sangat menyesatkan, karena hakin I Wayan Karya, dalam memenangkan gugatan bupati Nganjuk Taufiqurahman, mengunakan Surat Keputusan bersama (SKB) antara Polri, Kejaksaan agung, dan KPK yang tidak berlaku lagi. SKB tersebut berlaku empat tahun, yaitu 29 Maret 2012 – 29 Maret 2016. Lalu tgl 6 Maret 2017, hakim I Wayan Karya, mengeluarkan putusan yang mengunakan SKB tersebut, sebagai pertimbangan hukum. Untuk memenangkan gugatan praperadilan tersangka Korupsi, Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Bukan hanya itu, yang lebih parah lagi, hakim I Wayan Karya, dalam memutus perkara bukan berdasarkan fakta persidangan. Ia mengeluarkan putusan, memerintahkan KPK agar mengembalikan penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan sebagai pihak yang pertama kali menangani perkara Taufiq. Padahal Kejaksaan negeri Nganjuk, tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maupun penyidikan terhadap Bupati Nganjuk, dalam kasus apapun. Jadi ini putusan yang ngawur.
“Masak SKB tidak berlaku, dijadikan pertimbangan hukum. Untuk memenangkan tersangka korupsi, dan hakim I Wayan Karya, memerintahkan KPK agar mengembalikan penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan sebagai pihak yang pertama kali menangani perkara Taufiq. Padahal Kejaksaan negeri Nganjuk, tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maupun penyidikan terhadap Bupati Nganjuk, dalam kasus apapun. Jadi ini putusan yang ngawur.” Tegas Safri
“Kami sangat menyayangkan, putusan praperadilan yang telah dikeluarkan PN Jaksel tersebut. Pengadilan merupaka
n benteng dalam menegakkan keadilan, tapi malah sebaliknya pengadilan yang dijadikan untuk melindungi tersangka Korupsi.” Kata Safri.
Masih menurut, Safri, kami kuatir kasus ini masuk angin, kami terus mendesak KPK agar segera mengambil langkah kongkrit dan tegas. Bila perlu KPK mengabaikan putusan pra peradilan tersebut, dan segera mengusut tuntas kasus tersebut.” Ucap Safri.
“Kami berharap KPK berani, mengabaikan putusan praperadilan tersebut. Seperti yang pernah terjadi dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).” Tegas Safri.
Kami tidak tinggal diam, kami sudah melaporkan Hakim I Wayan Karya, ke Mahkamah Agung (MA), dan Komisi yudisial (KY).
Laporkan kami ke MA dan KY, bukan merupakan upaya hukum. Tapi kami melaporkan hakim I Wayan Karya, yang telah berbuat kesalahan, mengeluarkan putusan.
Kami berharap I Wayan Karya, diberi sangsi tegas, karena telah salah atau lalai dalam mengambil dasar hukum putusan, ia juga sudah melakukan rekayasa, seolah-olah kasus Bupati Nganjuk, yang lebih dahulu menangani adalah Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kuat dugaan pelangaran tersebut dilakukan atas dasar kesengajaan, kolusi, konspirasi yang melanggar sumpah hakim.
“Kami menuntut MA dan KY, menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemecatan (pemberhentian sebagai hakim) hakim I Wayan Karya. Karena itu sangsi yang setimpal untuk I Wayan Karya.” Tegas Safri.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Wahyu Heri, mengatakan sampai saat ini Kejaksaan negeri Nganjuk, belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan sampai sekarang tidak ada perintah dari Kejaksaan agung untuk menyidik Bupati Taufiqurrahman.
“Karena tidak ada perintah, kami juga tidak akan melakukan apa-apa, sebab kami bekerja berdasarkan undang-undang.” kata Wahyu Heri kepada NusantaraPosOnline.Com, Kamis (20/4/2017) siang lalu.
Dia menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Taufiqurrahman hingga penetapan tersangka oleh KPK, dilakukan secara mandiri oleh lembaga KPK, tanpa melibatkan kejaksaan. Bahkan selama ini Kejaksaan Negeri Nganjuk, tidak pernah memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dalam kasus apa pun.
Lalu ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman atas penetapan tersangka KPK, dan mengembalikan kasusnya kepada Kejaksaan negeri Nganjuk, Wahyu Heri mengaku tidak paham. Atas putusan para peradilan tersebut
“Kami tidak pernah memeriksa Bupati (Nganjuk), kasus yang ditangani KPK juga kami tidak tahu,” katanya.
Kami Sudah memeriksa berkali-kali, nomer regerter perkara yang ditangani Kejari Nganjuk, hasilnya adalah : Kejaksaan negeri Nganjuk, tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, maupun penyidikan. Terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dalam kasus apapun.
Dan sejak proses persidangan sampai putusan, gugatan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, kami juga tidak pernah dipanggil oleh PN Jakarta selatan.
“Kalau hakim PN Jakarta Selatan, beranggapan bahwa kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, sudah terlebih dahulu ditangani Kejari Nganjuk. Biasanya kami dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan. Tapi pihak Kejari Nganjuk, tidak pernah dipanggil untuk dijadikan saksi, oleh hakim Pengadilan negeri Jakarta selatan.” Terang Wahyu.
Sebagai informasi, Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada APBD Nganjuk, periode 2009-2015 oleh KPK pada Desember 2016 lalu.Ada Tiga unit mobil mewah dan satu sepeda motor disita KPK dari kediaman Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, usai penggeledahan pada Senin 5 Desember 2016 lalu.
Dan Ita Triwibawati adalah istri bupati Nganjuk, Pada Kamis, 23 Oktober 2014 lalu ia menjabat sebagai Setda Kabupaten Jombang, sampai sekarang. (jun/rin)