Terdakwa Korupsi Alquran Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terima Fee

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran di kantor Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menyebutkan, seluruh anggota Komisi VIII DPR periode 2011-2012 semua menerima fee proyek pengadaan Alquran.

“Anggota Komisi VIII semuanya terima uang. Ini harus diungkap siapa saja yang terlibat agar kasusnya tidak politis,” Uangkap Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/8).

Bukti keterlibatan anggota Komisi VIII DPR diperkuat dengan keterangan saksi Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Dari keterangan Zulkarnaen saat itu, kata Fahd, fee dibagi disesuaikan dengan jabatan masing-masing yang diserahkan melalui ketua kelompok fraksi (kapoksi) di DPR.

“Ada yang bilang itu proyek Golkar, itu salah. Fraksi PDIP, fraksi Demokrat, fraksi PKS terima. Itu proyek bersama-sama dan semua partai terima uang itu,” kata Fahd.

Fahd, menyebut ada sejumlah nama yang saat itu diduga mengetahui soal penerimaan aliran dana, di antaranya Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan politikus Demokrat Nurul Iman Mustofa.

“Pokoknya semua yang terlibat harus diungkap,” tegasnya.

Fahd sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.

Fahd disebut membagi jatah fee pada sejumlah anggota DPR lainnya secara bertahap, masing-masing senilai Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar.

Selain untuk pengadaan Alquran, Fahd juga membagi jatah fee dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!