Hukrim  

Eks Pegawai PT Waskita Karya Jadi Tersangka Obstruction of justice Perkara Tol Japek II

Ini tampang pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial IBN, yang jadi tersangka Obstruction of justice Perkara Tol Japek II. Foto: dok. Puspenkum Kejagung

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan menahan seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial IBN.

IBN ditetapkan tersangka dan ditahan, karena diduga dengan sengaja merintangi atau menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (16/5/2023).

Dalam perkara ini,  tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti. Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Perbuatan IBN, kata Ketut, mengakibatkan proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat terhambat. Ketut menyebut penyidik menjadi kesulitan mencari alat bukti.

“Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut.

Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!