Hukrim  

Eliezer Dituntut 12 Tahun, JPU Disoraki Pengunjung Sidang Dan Diteriaki Jaksa Cuan Cuan

Suasana sidang pembacan tuntutan diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (18/1/2023).

JAKARATA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir N Yosua Hutabarat saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Atas tuntutan JPU tersebut, pengunjung sidang teriak menyatakan kekecewaannya hingga membuat kericuhan di ruang sidang.

Pantauan di ruang sidang, Rabu (18/1/2023), pengunjung sidang yang didominasi emak-emak mengaku penggemar Eliezer teriak, mereka tidak terima Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, mereka menilai tuntutan JPU tidak adil.

“Woooi… huuu,” sorak pengunjung sidang. Pengunjung sidang pun berdiri, sembari ada berteriak-teriak. “Wah nggak adil ini, nggak adil,” salah satu pengunjung. “Tidak adil,” teriak pengunjung lainnya.

Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak. “Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors,” kata hakim.

“Petugas keamanan mohon bantuan untuk menenangkan pendukung, tolong dikeluarkan,” lanjutnya.

Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Menuding jaksa mendapat uang. Bahkan ada pengunjung sidang yang berteriak “Jaksa, cuan, cuan, cuan,” kata salah satu pengunjung.

Menangapi tuntutan JPU tersebut, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, langsung menyampaikan protes atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny menyebut jaksa mengabaikan status justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus ini.
“Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” kata Ronny usai sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Ronny menyebut kliennya sudah berkata jujur dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Ronny mengatakan hampir seluruh dakwaan dan berkas tuntutan itu berasal dari kesaksian Eliezer.

“Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” kata Ronny.

“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. JPU meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!