JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo dengan hukuman penjara delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir N Yosua Hutabarat saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Yosua , Rabu (18/1/2023).
Pengunjung sidang tampak tidak suka dengan tuntutan JPU yang mereka nilai terlalu ringan, Â sehingga suasana ruang sidang sangat riuh dengan sorakan.
JPU menilai Putri Candrawathi bersalah turut serta melakukan tindak pidana merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu (18/1/2023).
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa delapan tahun,” tambahnya. Seusai tuntutan dibacakan, pengunjung sidang mulai riuh bersorak tanda tidak terima dengan hal tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso lalu menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan. Selain itu, kuasa hukum Putri Candrawathi bakal menyiapkan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan pekan depan.
Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima : Saya Semakin Hancur
Sementara itu, ditempat terpisah, Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, histeris setelah mendengar tuntutan terhadap Putri Candarawati, hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.
“Tuntutan JPU di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, sejak dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa,” kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh pihak Putri Candrawathi.
Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Yosua dari suaminya, yakni Ferdy Sambo. Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.
“Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami.” Ucap Rosty.
Dia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya. Berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Kami mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,” Ungkap Ibunda Yosua, sembari menangis.
“Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak,” ucapnya.
Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas. Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.
“Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani. Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis,” ucapnya. (Bd)










