Hukrim  

Empat Terdakwa Pencuri Baterai Tower di Buleleng Dituntut Hukuman Berbeda

Empat Terdakwa Pencuri Baterai Tower di Buleleng Dituntut Hukuman Berbeda.

BULELENG, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menuntut empat orang terdakwa kasus dugan pencuri baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Buleleng, dengan hukuman penjara yang berbeda, pada Rabu (4/9/2024) pagi.

Keempat terdakwa yakni Febri Kriswanto (38 tahun), Agus Prastyo (37 tahun), Agus Heri Kustanto (45 tahun), dan Ariono (42 tahun). Para pencuri ini sama-sama berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Buleleng, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Rabu (4/9/2024) pagi.

JPU menuntut majelis hakim agar keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5, sesuai dakwaan.

”Menuntut supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febri Kriswanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Terdakwa Agus Prastyo, Agus Heri Kustanto, dan Ariono dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” ujar JPU.

JPU melanjutkan bahwa hukuman yang diterima oleh para terdakwa ini akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. Mereka juga diperintahkan tetap berada di tahanan.

Sedangkan untuk barang bukti, berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt T-120 yang digunakan mengangkut barang curian, beserta kunci kontak dan satu lembar terpal plastik, dikembalikan kepada pemiliknya.

Begitu juga masing-masing satu buah obeng, besi segi empat, tas gantung, dan isolasi dirampas untuk dimusnahkan.

”Empat buah baterai kering merk Shoto dan lima buah baut dikembalikan kepada PT Telkomsel,” lanjut JPU

Diberitakan sebelumnya, bahwa empat orang asal Surabaya, Jawa Timur ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukasada yang mencurigai sebuah mobil pick up warna putih yang melintas di di wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, menuju ke arah Denpasar, dengan kecepatan tinggi pada malam hari.

Karena itu, polisi lalu mengejar mobil tersebut. Empat terdakwa yang mengetahui dikejar polisi, lalu menambah kecepatannya, hingga kemudian mobil dengan nomor polisi P 8044 VN itu, akhirnya berhasil dihentikan di proyek shortcut di KM 18, Desa Gitgit.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 16 aki milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Mereka ternyata baru selesai melakukan pencurian empat aki di Tower BTS Site Padangbulia, di Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.00 Wita.***

Editor : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!