Hukrim  

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pulo Lor Jombang Diciduk Polisi

Ahmad Rosyid Abdillah, saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jombang kota. Senin (25/7/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda Ahmad Rosyid Abdillah (21) asal Desa Pulo lor kecamatan/ Kabupaten Jombang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jombang kota. Ia ditahan polisi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengtakan, atas penangkapan tersebut, dan pihaknya sudah berhasil meringkus pelaku. Pelaku ditangkap pada Senin (25/6/2022) pukul 13.00 WIB, dan sekarang sudah dilakukan penahanan.

Ia membeberkan, kejadian penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna hitam nopol M 2973 EZ , berawal pada Jumat tanggal 18 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, Pelapor bertemu dengan Pelaku yang mengaku bernama Rosyid di Cafe Joko Tingkir Jl Kapten Tendean Desa Pulo Lor Jombang.

“Selanjutnya korban meminta tolong kepada Pelaku Rosyid dengan mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor Scoopy milik Pelapor kepada Pelaku. Namun, pelaku bisa mencarikan jalan untuk menggadaikan sepeda motor milik korban kepada temannya sejumlah Rp 2,5 juta. Tapi dengan cara dipotong sejumlah 10 persen sehingga korban menerima Rp 2,250 juta.” Kata Soesilo. Selasa (26/7/2022).

Selanjutnya korban menyetujuinya dengan syarat sepeda motor miliknya dijaminkan hanya satu minggu saja paling lambat satu bulan. Sambung Soesilo.

“Kemudian setelah tanggal 25 Maret 2022, saat korban hendak menebus sepeda motor kepada tersangka dan menyerahkan uang sejumlah Rp 2,5 juta kepada pelaku, namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.” Ujarnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Korban yang tak terima, selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jombang, kota.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus polisi. Pelaku kita tangkap pada Senin (25/7/2022) kemaren pukul 13.00 WIB disekitaran Jombang. Tersangka kita kita tahan di sel Polsek Jombang, guna peyidikan lebih lanjut” Ujarnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamanakan sepeda motor Honda Scoopy nopol M 2973 EZ. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!