Hukrim

Hakim PN Jombag Vonis Sopir Mendiang Vanessa Angel 5 Tahun Penjara

×

Hakim PN Jombag Vonis Sopir Mendiang Vanessa Angel 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel. Dengan terdakwa Tubagus Joddy. Senin (11/4).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Supir mendiang Almarhum Vanessa Angel, bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) terdakwa dalam kasus kecelakaan maut, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Senin (11/4/2022).

Majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa Joddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setiawan.

Selain vonis tersebut Hakim menyatakan kalau Joddy mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

“SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkannya,” Sambungnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021 lalu.

Menangapi vonis tersebut, terdakwa Joddy yang juga didampingi kuasa hukumnya Eko Wahyudi menyatakan pikir-pikir.

Menurut Eko, putusan hakim sangat memberatkan ke kliennya. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi. Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami,” tandas Eko.

Sementara itu JPU Adi Prasetya dan Aldi Demas juga menyatakan pikir-pikir. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!