TRENGGALEK, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum polisi Bripka ABS di Trenggale, Jawa timur, diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita AT (36) hingga hamil.
Lucunya korban AT bersetatus janda ia adalah seorang istri almarhum anggota Polres Trenggalek. Sedangkan pelaku Bripka ABS sudah berkeluarga atau sudah mempunyai istri.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera langsung bergerak dengan memutasi yang bersangkutan. “Saat ini Bripka ABS sudah dimutasikan non-jabatan. Mulai tadi malam. Hal ini dalam rangka pemeriksaan, karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam. Jadi mutasi non-jabatan ini, sambil menunggu putusan.” Terang AKBP Dwiasi, Sabtu (23/10/2021).
Menurut AKBP Dwiasi, sangsi mutasi ini, sesuai arahan Kapolda Jatim, pihaknya diminta segera melakukan proses pemeriksaan terhadap ABS, melalui propam. Atas dugaan tindak asusila itu, Bripka ABS diduga melanggar Pasal 11 Huruf c Perkapolri 14/2011.”Pasal itu berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Nah, tindakan anggota Bripka ABS bertentangan dengan pasal itu,” terangnya.
Dan perbuatan pelaku yakni Bripka ABS, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab. “Itu termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia,”terang Kapolres.
Ia menegaskan, bahwa Polisi memastikan akan menindak dan memproses Bripka ABS secara profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” imbuh Dwiasi.
Sebelumnya, AT (36), seorang perempuan asal Kecamatan Trenggalek melaporkan Bripka ABS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, karena telah menghamilinya dan tidak bertanggungjawab.
Kasus itu berawal saat AT dan ABS menjalin hubungan gelap selama tujuh bulan terakhir. Akibat hubungan itu kini AT mengandung empat bulan.
Korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka ABS tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Selain itu, ia juga sakit hati karena merasa Bripka ABS ingkar janji.
“Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat. Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya.” ujar korban AT.
Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.
“Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi,” ujar AT.
Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku. “Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku),” ujar AT. (Shd)