JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini meris data tedapat 1.466 pegawa negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terpidana kasus korupsi masih menerima gaji secara rutin oleh negara.
Karena itu, ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan PNS atau ASN yang sudah berkuatan hukum tetap tersangkut kasus korupsi alias koruptor, bisa dipecat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS.
“Itu putusan yang perlu di apresiasi. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,” kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Laola mengaku, pihaknya juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Agar mereka yakni untuk secara tegas tidak lagi menggaji para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.
“Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,” Pungkas Laola.
Oleh karena itu, ICW terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat
ASN yang terbukti secara hukum sebagai koruptor.
“Kalau negara berani melakukan ini, artinya ini termasuk langkah yang baik dan komitmen
pemerintah dalam pemberantasan korupsi, bisa dilihat dari sini.” Pungkasnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional.
Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.
Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya:
“Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
MK berpendapat, perbuatan penyalahgunaan jabatan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. (Bd)