Program PTSL Di Jombang, BPN Bagikan 1143 Sertifikat Tanah Kewarga Desa Jombok

Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Kades Jombok Adi wiyono, unsur muspika Kec Ngoro, dan perwakilan warga berpose bersama, di kantor desa Jombok, diacara penyerahkan sertifikat tanah. Selasa (30/4/2019)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang,) menyerahkan sertifikat tanah dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 kepada masyarakat. Jumlah total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 1143 bidang tanah tersebut diberikan kepada warga desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Selasa (30/4/2019).

Acara penyerahan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat dikantor Kepala desa setempat. Ribuan sertifikat itu diserahkan secara simbolik oleh wakil bupati Jombang Sumrambah, Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, SH, Mhum, dan Kepala Desa Jombok, Nugroho adi wiyono, SP.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah PTSL, kepada warga desa Jombok. Selasa (30/4/2019)

Menurut Tutik Agustiningsih, SH, Mhum, program sertifikat PTSL adalah program pemerintahan sebagai wujud untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

“Sertifikat tanah yang dibagikan kepada warga Jombok, totalnya sebanyak 1143, yang merupakan pengajuan tahun 2018 lalu. Dengan terbitnya sertifikat ini diharapkan dapat melindung hak-hak tanah masyarakat.” Kata Tutik dikantor desa Jombok. Selasa (30/4/2019)  

Menurutnya selain itu warga bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk berwira usaha bagi yang tidak memiliki modal usaha.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, dalam sambutanya ia menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN Jombang, dan kepada Pemerintah desa Jombok, yang terkait pada program PTSL tersebut. Program ini dalam rangka memberikan jaminan atau kepastian hukum, atas haak atas tanah sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah.

Kedes Jombok Nugroho adi wiyono, SP, menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah PTSL, kepada warganya. Selasa (30/4/2019)

“Program ini dijamin oleh UU nomer 5 tahun 1990 tentang aturan dasar pokok-pokok agraria. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jombang, sehingga ditempuh dengan program sertifikat PTSL ini.” Kata Sumrambah.

Munurutnya bagi warga yang telah mendapatkan sertifikat, nanti dapat dimanfaatkan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya, dan berhasil guna, bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

“Adanya program PTSL ini, ini bukti pemerintahan sekarang ingin mewariskan yang lebih baik. Kegiatan PTSL ini dan mengunakan tahapan yang sangat jelas, dan masyarakat selaku pemohon serfikat juga diberi banyak kemudahan. Ini bukti pelayanan pertanahan kita sudah meningkat bergerak kearah yang lebih baik. Hal ini perlu dijadikan dorongan untuk pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan efesien.” Ujarnya.

Ribuan warga desa Jombok berkumpul dikantor Desa setempat terlihat riang gembira karena mereka akan menerima sertifikat tanah yang sudah lama mereka nantikan. Selasa (30/4/2019)

Sementara itu, Kepala desa Jombok, Nugroho adi wiyono, SP, mengatakan pemerintah desa Jombok, dan warga desanya, sangat senang dengan dibagikanya sertifikat tanah PTSL oleh BPN tersebut. Sebab warga sudah menungu bertahun-tahun ingin memiliki sertifikat tanah mereka. Berkat program PTLS ini harapan warga dapat terwujud.

“Warga saya (Masyarakat) sangat terbantukan oleh program PTSL ini. Program ini sangat bagus untuk masyarakat. Oleh karena itu mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Ir Joko widodo, kepada BPN, Pemkab Jombang, dan pihak terkait lainya, yang telah memberikan program ini kedesa kami.” Kata Nugroho.

Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Kades Jombok Nugroho adi wiyono, dan staf berpose bersama, di kantor desa Jombok, usai penyerahkan sertifikat tanah. Selasa (30/4/2019)

Prosesnya cepat, syaratnya simpel, dan waktunya cepat. Respon masyarakat sangat baik terhadap program PTSL. Warga juga merasa bersyukur karena sertifikat tanah mereka sudah jadi. Warga juga berharap program PTSL atau yang sejenis ini terus dilanjutkan kedepanya.   

Tak lupa Nugroho, juga menghimbau masyarakat desa Jombok, agar sertifikat yang sudah mereka terima disimpan sebaik-baiknya agar tidak rusak, dan jangan sembarangan memberikan sertifikat tanah kepada orang lain. khawatir jadi masalah di kemudian hari,” lanjutnya.

Menurut Sumini (53) warga dusun Jombok Lor, “Keluarga saya sudah bertahun-tahun ingin memiliki sertifikat rumah kami, Alhamdulillah, berkat program Jokowi (program PTSL) hari ini penantian kami terwujud. Saya sangat berterima kasih kepada Jokowi, BPN, dan pihak terkait lainya yang telah memberikan kemudahan, dalam menyertifikatkan tanah. Dengan sertifikat ini bisa jadi bukti kuat, atas kepemilikan tanah kami.” Kata Sumini, terlihat wajahnya yang sumringah sambil menunjukan sertifikat ditangannya. (Why/Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!