Hukrim  

Ini Harta Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulana Saragih Yang Ditangkap KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulana Saragih. Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 15.15 WIB.  Bersama Eni, tim penindakan mengamankan delapan orang lainnya beserta uang ratusan juta rupiah.

Eni Maulana Saragih ditangkap KPK saat  berada di rumah dinas Mensos Idrus Marham di JL Widya Chandra IV No. 18, Jakarta Selatan.  Tengah menghadi acara ulang tahun pertama anak Idrus Marham.

Politisi Senayan ini diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek listrik 35.000 MWh di Riau. Eni diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Johanes B Kotjo dari Apac Grup Textil.

Berdasarkan penelusuran melalui acch.kpk.go.id, Eni tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2014.  Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Eni tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah seperti Tangerang, Lebak, dan Gresik yang mencapai total Rp 3.180.604.000.

Untuk harta bergerak yang dilaporkan Eni yakni senilai total Rp 3.004.100.000. Jumlah total harta bergerak tersebut tak dijabarkan oleh Eni berupa apa saja. Dalam laman tersebut Eni hanya tercatat memiliki Toyota Kijang Innova senilai Rp 160 juta.

Eni juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 1,1 miliar dan USD 20 ribu. Eni memiliki utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 227.072.000. Jadi jumlah total harta kekayaan Eni yakni Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu.

Pemeriksaan terhadap Eni dan 8 lainnya hingga kini masih dilakukan KPK. Status hukum mereka baru akan diputuskan KPK dalam waktu 1 x 24 jam. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!