Hukrim  

JAM Pidum Setujui Penghentian 12 Perka Melalui RJ

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ekspose dilakukan secara virtual oleh Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (3/10/2022).

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan yakni :

  1. Tersangka Willy Putra Evid bin alm Eflizardi dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Tersangka Ari Mahondok Barus bin Suhairil Barus dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Tersangka Genali Gayo bin Darwis Helmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Tersangka Filai Doni bin Zuhadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  5. Tersangka Valentria Januari bin Ibrahim Ahmad dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Hasfi Andika Putra bin Zuhaidi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Ali bin M. Saleh dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  8. Tersangka Defriyanto Tinulele alias Epit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Asrul Sani Suat dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Harwanto alias Wanto bin Resmin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  11. Tersangka La Amura alias Amrani bin La Ramane dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Muh. Fajri alias Fajri bin Muhamammad Ali dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. (Bd/Dok Pispenkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!