TEMANGGUNG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang duda berinisial S (30 tahun) di Temanggung, Jawa tengah, dibekuk polisi, karena diduga telah memperkosa korbannya seorang perempuan ABG yang masih di bawah umur, sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban dengan cara berjanji akan menikahi korban agar korban mau disetubuhi oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, dugaan perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban diakui sebanyak 5 kali. Adapun terakhir dilakukan sekitar bulan Juni 2023. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung pada Bulan Oktober 2023.
“Pada saat melakukan persetubuhan ini korban masih dalam usia 17 tahun 10 bulan. Dia melakukan persetubuhan ini seingat mereka sebanyak 5 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo dalam pers rilis di Polres Temanggung, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa persetubuhan sebanyak 5 kali itu dilakukan di beberapa tempat, seperti hotel di kawasan Temanggung, rumah korban, dan tersangka.
“Modusnya adalah tersangka ini memberi janji kepada korban untuk dinikahi dan diberi beberapa uang setelah berhubungan. ” kata Budi.
Menurut Budi, hubungan antara korban dengan pelaku ini menjalin hubungan atau pacaran. Sedangkan pelaku S ini berstatus duda. Pelaku, mungkin kesepian. Setelah berhubungan, dia memberi korban uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 76 huruf b juncto pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun maksimal 15 tahun.” Imbuhnya.***
Pewarta : JUNSRI