Jokowi Perbolehkan Mudik di 2022, Simak Ini Syaratnya

FOTO : Ilustrasi mudik lebaran. Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Indonesia saat ini telah memutuskan membuka kelonggaran bagi umat muslim untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 2022 di kampung halaman.

Presiden Joko Widodo menyatakan, situasi pandemi yang membaik telah membawa optimisme dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan 2022. Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, kepala negara juga menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Karena Pemerintah tidak lagi membuat imbauan tidak mudik seperti dua tahun sebelumnya. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo mengatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.

“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang.

Presiden juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan. Presiden Joko Widodo juga meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!