JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, bahwa pemerintah telah memutuskan hari libur nasional Idul Fitri 2022 dan cuti bersama Lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2–3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April dan 4–6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama disebutkan akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.” Kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
“Tahun ini ada cuti bersama. Untuk kepastiannya, nanti akan diumumkan oleh Bapak presiden. Inshaalah hari ini dengan ditandatangani surat keputusannya bersama 3 menteri, yakni Menpan RB, Menteri agama, dan Menteri tenaga kerja,” Ungkap Muhajir kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Muhadjir juga menjelaskan, terkait dengan peryataan sebelumnya yang menyebut bahwa cuti bersama akan berlangsung pada 29 April hingga 9 Mei 2022, ia membantah hal ini.
“Jadi keputusan Pemerintah terkait cuti bersama, tunggu pengumuman dari Bapak Presiden.” kata Muhadjir. (Bd)