Ekobis  

Kabar Buruk Buat Emak-Emak, Pertamina Naikan Harga Gas 5,5 Kg Dan 12 Kg

FOTO : Ilustrasi Pertamina kembali naikan harga gas non subsidi. Meskipun gas subsidi (LPG 3 Kg) tak dinaikan, namun sering terjadi kelangkaan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga gas Elpiji non subsidi. Kenaikan harga tesebut mulai berlaku hari Minggu (27/2/2022) kemaren. Sementara harga LPG 3 kg yang disubsidi tidak mengalami kenaikan.

Kenaikan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, yakni pada 25 Desember 2021, Pertamina juga menaikkan harga gas LPG nonsubsidi.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas (Migas).

Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai USD 775 per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

“Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022,” kata Irto dalam keterangan tertulisnya.

Dengan adanya penyesuaian, harga LPG nonsubsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kg. Menurutnya, kenaikan harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG nonsubsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.

Ia menyebutkan, kenaikan harga hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini.

“Untuk LPG subsidi 3 kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” Kata Irto.

Sementara untuk harga LPG ukuran 50 kg dan konsumen industri sudah lebih dulu naik. Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG nonsubsidi terbaru, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!