JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)- Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam , tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus Korupsi. Saptu (17/6) petang.
Empat orang tersebut, yakni : Ketua DPRD Kota Mojokerto berinisial P (Purnomo) dari F-PDIP, UF (Umar Faruq) wakil ketua PAN, AFN (Abdullah Fanani) wakil ketua PKB, sebagai pihak penerima suap. Dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai penyuap.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama waktu 1×24 jam ditetapkan tersangka PNO (Purnomo), UF (Umar Faruq) AFN (Abdullah Fanani) sebagai pihak penerima suap, dan WF (Wiwit Febriyanto) sebagai pihak pemberi suap,’’ Ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta Sabtu (17/6) petang.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Wiwiet Febryanto, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sebagai informasi, Pada Jumat (16/6) malam hingga Sabtu (17/6) dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto. Dari OTT tersebut KPK berhasil mengamankan Ketua, dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kota Mojokerto. Selain itu KPK berhasil mengamankan barang bukti uang suap sebesar Rp 470 juta (sebelumnya Rp 400 juta). Uang tersebut diduga sebagai uang suap, untuk pengalihan anggaran dari PENS Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.(rin/bmb)