BLORA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang kakek berinisial W (70 tahun) warga Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa tengah, diringkus polisi. Dia ditangkap, karena diduga mencabuli anak tirinya sebut saja Melati, hingga hamil.
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi mengtakan kasus ini terjadi pada bulan Oktober tahun 2023 lalu, dan tersangka W sudah ditahan polisi.
“Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar yang terletak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi. Kamis (8/2/2024).
Jaka mengungkapkan, kejadian tak senonoh ini berawal dari tersangka W yang melihat korban sedang tiduran di ranjang. Kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan.
“Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan ‘Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)’ ucap W kepada korban. Kemudian korban yang bersedia menjawab ‘Iya ayah’ dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit,” bebernya.
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 kali, hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan,” terang Jaka. (Eny)