Hukrim

Kakek di Tasikmalaya Setubuhi Anak Angkat Selama 3 Tahun

×

Kakek di Tasikmalaya Setubuhi Anak Angkat Selama 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur. Rabu (23/1/2024).

TASIKMALAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang kakek berinisial JS (58) asal Kampung Cipaku, Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat, nekat menyetubuhi anak angkatnya sejak korban masih duduk di kelas 4 Sekolah dasar (SD).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang masih pelajar sekolah dasar (SD) tersebut melaporkan kejadiannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Saat melapor, korban pun membawa hasil keberaniannya merekam aksi ayah asuhnya sambil mengancam dengan sebilah golok.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah korbannya melapor.

“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korbannya sejak umur korban 7 tahun hingga berumur 10 tahun,” katanya kepada radartasik.com, Rabu 24 Januari 2024.

Kepada Polisi, pelaku mengakui pencabulan terhadap anak angkatnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di kursi kelas 3 SD. “Itu dilakukan berturut-turut selama tiga tahun,” terangnya.

Selama itu, beber Bayu, untuk bisa melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban dengan sebuah golok dengan cara mengasahnya di depan korban.

“Apabila korban tidak menuruti kemauannya, pelaku akan membacoknya menggunakan golok tersebut,” beber Bayu.

Berkat keberanian korban merekam aksi pelaku saat melakukan pencabulan, aksi bejat pelaku bisa terungkap dan dilaporkan ke Polisi.

“Perekaman itu dilakukan korban secara diam-diam dengan tujuan untuk dilaporkan kepada polisi, dan akhirnya terungkap,” tambahnya.

Bayu menjelaskan, dari pengakuan pelaku, motif pencabulan dilakukan kepada anak angkatnya itu karena kesepian. Selama ini pelaku tinggal sendiri karena ditinggalkan oleh istrinya.

“Dilakukan secara berkali-kali. Dilakukan selalu di dalam rumahnya yang ada di Sariwangi,” jelas Bayu.

Saat ini korban terus mendapatkan pemulihan psikologis oleh tim dari KPAI, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Polisi berhasil mengamankan alat bukti rapor sekolah milik Korban, sebuah golok dan batu asah, satu buah flashdisk berisi video rekaman kekerasan seksual tersangka, pakaian korban dan lain sebagainya.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara,” Tandasnya. (Sdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!