Kamaruddin : Setelah Tewas Uang di Rekening Brigadir J Dicuri Ditransfer ke Tersangka Rp 200 Juat

Kamaruddin Simanjuntak (kiri) bersama Johnson Panjaitan (kanan) tim kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat Brigadir J

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan bahwa uang Brigadir Yosua dicuri setelah ia tewas dibunuh dirumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kamarudin membeberkan, ada empat rekening milik almarhum Brigadir J yang diduga dikuasai atau dicuri oleh Ferdy Sambo dan grobolannya, setelah Brigadir J tewas dibunuh.

“Kartu ATM milik almarhum Brigadir J ini ada empat bank, serta ponsel dan laptop Yosua raib setelah penembakan di rumah dinas Irjen Sambo. Yosua sudah tewas pada 8 Juli 2022, namun kami menemukan keanehan, pada 11 Juli 2022 ada aliran uang keluar dari rekening almarhum Yosua kepada orang yang masih hidup. Kan ane, Tidak mungkin orang yang sudah mati mengirimkan duit kepada orang yang masih hidup.” Kata Kamaruddin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menegaskan, uang dari rekening almarhum Yosua diduga dikirim (Transfer) ke salah satu tersangka pembunuhan. “Dari rekening almarhum Yosua mengalir ke rekening ke tersangka sebanyak Rp 200 juta,” Tesanya. Namun, Kamarudin tak menjelaskan identitas tersangka yang ia maksud tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka kasus Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Menurut Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka, pembunuh Brigadir J. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!