Kapolri Resmi Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengelar konferensi. FOTO : Istimewah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Penonaktifan itu buntut dari kasus tembakan di kediaman Sambo yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/7/2022). Alasan penonaktifan itu karena Sigit melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul dan berdampak pada proses penyidikan yang sedang dilakukan.

“Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” kata Sigit saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/72022).

Selanjutnya, tugas dan tanggung jawab Divisi Propam akam diemban oleh Wakapolri, Gatot Eddy Pramono.

Sigit mengatakan, penonaktifan itu merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus tersebut.

Ia menambahkan, saat ini proses pemeriksaan saksi terus dan pengumpulan alat bukti masih berjalan dan semuanya harus dibuktikan secara ilmiah. “Ini agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa dilakukan dengan baik dan membuat terang peristiwa ini,” kata Sigit.

Brigadir J, tewas setelah terkena tembakan di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Dalam klaim polisi, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Brigadir J tewas terkena lima tembakan. Sementara Bharada E tidak sama sekali terkena tembakan. Padahal polisi mengklaim Bharada E juga disasar tujuh peluru dari Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melaporkan kasus ini dengan tuduhan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Laporan sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Terlapor diserahkan ke petugas atau dalam penyelidikan. Tim kuasa hukum tak mencatut Bharada E dalam tuduhan pembunuhan berencana itu karena meyakini kejadian ini tak dilakukan pelaku tunggal.

Asumsi dasar pembunuhan berencana itu muncul karena adanya banyak luka yang diterima oleh Brigadir J. Kamarudin mengatakan Brigadir J tak hanya menerima tembakan, tetapi juga sejumlah penyiksaan.

Tanda penyiksaan itu di antaranya adanya pergeseran rahang, luka di bahu dan dagu, luka sayatan di kaki, luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal dicurigai hasil senjata tajam, luka di jari-jari, memar membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk, luka menganga di bahu dan pipi serta bawah ketiak.

“Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut,” kata Kamarudin selepas pelaporan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Semua luka itu difoto dan ditampilkan oleh Kamarudin. Hanya saja beberapa bukti luka seperti memar membiru di daerah tulang rusuk, jauh lebih jelas dilihat dalam dokumen elektronik. Kamarudin menyatakan, bukti penganiayaan itulah yang tak disebutkan Polri. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!