JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan M Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Gus Bchi pelaku pencabulan santri wati Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah (Ponpes Shiddiqiyyah) Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Jawa Timur. Lewat putusan MA, Gus Bchi tetap dihukum penjara 7 tahun.
Kasasi Ditolak, Gus Beki Pelaku Pencabulan Santri Wati Jombang Tetap Dihukum Penjara 7 Tahun










