Kasus Korupsi & Gatifikasi Yang Membelit Bupati Nganjuk

PASUTRI : Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) bersama Ketua Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk Ita Triwibawati

NGANJUK (nusntaraposonline.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngajuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Dalam kasus korupsi, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk itu diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.

Kelima proyek itu, yakni pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora. Sedangkan untuk kasus gratifikasi, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.

“Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk,” ujar Febri.

Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Taufiqurrahman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sejak Senin hingga Selasa kemarin KPK terus mengumpulkan bukti-bukti korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Taufiqurrahman. Dalam dua hari itu, mereka setidaknya menggeledah 10 lokasi yang berada di Nganjuk dan Jombang.
Pada Senin (5/12/16) penyidik KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah Taufiqurrahman di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas bupati, dan kantor Kabupaten Nganjuk. Sedangkan di Jombang, KPK menggeledah rumah pribadi Taufiqurrahman dan kantor Sekda Jombang, Ita Triwibawati.

Sementara kemarin, penyidik mencari barang bukti yaitu di kantor Pekerjaan Umum Bina Marga, kantor Cipta Karya, dan Pengairan, Nganjuk. Sedangkan dua lokasi di Jombang adalah di kantor PU Cipta Karya dan Pengairan.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dan barang elektronik, serta kendaraan. Namun, KPK belum membeberkan nominal uang yang ditemukan saat penggeledahan.

Namun, KPK belum mengungkap nilai dan asal gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman selama menjabat bupati.
Sedangkan penggeledahan di rumah Sekda Jombang, Ita Triwibawati penyidik KPK menyita tiga unit mobil dan 1 unit motor gede bermerk BMW.

Awal September lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana dugaan korupsi untuk pengadaan batik di Kabupaten Nganjuk.

Sidang itu mendudukkan terdakwa Masduqi (mantan Sekretaris Daerah Nganjuk). Dalam berkas dakwaan, disebut-sebut nama Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Eko Baroto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk merinci bahwa dalam proyek batik senilai Rp6,262 miliar itu. Proyek itu atas dasar instruksi Taufiqqurahman kepada Sekretaris TPAD Bambang Eko Suharto.

Dalam komunikasinya itu Taufiqurrahman memerintahkan agar menyisipkan anggaran pengadaan kain batik ke APBD 2015.
Perintah Bupati itu disampaikan Bambang ke terdakwa Masduqi selaku Ketua TPAD, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk, Mukhasanah. Kemudian, anggaran kain batik senilai Rp6,262 miliar di APBD 2015 disahkan DPRD.

Menurut Jaksa anggaran kain batik itu masuk ke APBD 2015 dengan cara menggeser anggaran lain yang sebelumnya sudah disekapati antara Pemkab dengan DPRD. “Itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Eko.
Atas itu, kemudian Jaksa berpendapat bahwa dari proyek senilai Rp6,262 miliar itu, sebesar Rp3,282 miliar diduga diselewengkan dan dijadikan bancakan oleh rekanan dan oknum pejabat Pemkab Nganjuk. (War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!