Kasus Suap Eks Gubsu, KPK Eksekusi Syafrida Fitri dan Ramianna Kelapas Tanjung Gusta

Syafrida Fitrie dan Ramianna Delima Pulungan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK mengeksekusi dua terpidana korupsi suap mantan Gubernur Sumatra utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho yakni Syafrida Fitrie dan Ramianna Delima Pulungan. Keduanya adalah Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri SH, menjelaskan terpidana Syafrida Fitrie dan Ramianna Delima Pulungan, sudah dilakukan Eksekusi. “Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan  Kelas II A Tanjung Gusta Rabu 17 juni 2020 lalu.” Kata Ali Fikri. Minggu (21/6/2020)

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019 atas nama Terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

“Mereka juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 647.500.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” kata Fikri.

Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp5 27.500.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai  harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Untu diketahui Syafrida Fitrie adalah Mantan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!