Hukrim  

Siap Disidangkan, Kasus Investasi Bodong CV Tri Manunggal Jaya Ponorogo Rugikan Korban Rp 26 M

Resto and Cafe Cak Benu yang disita oleh Polres Ponorogo, , yang disita Polres Ponorogo

PONOROGO, NusantaraPosOnline.Com-Setelah lama tidak terdengar, kasus investasi bodong Penggemukan Sapi di Ponorogo, yang dilakukan CV Tri Manunggal Jaya (CV TMJ). Korban Capai 2000 Orang Kasusnya kini justru siap disidangkan. Ini setelah berkas penyidikanya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Penetapan P21 Kasus dengan 3 tersangka, ketiganya adalah Hadi Suwito selaku pemilik CV Tri Manunggal Jaya, Arie Setiawan yang merupakan bendahara perusahaan, dan Galih Kusuma ( 40) alias Ibrahim alias Oki, ditetapkan pada, Jumat (19/6) lalu. Hal ini ditandai dengan penyerahan 3 tersangka, beserta 5 truk barang bukti kasus penipuan dan pencucian uang  dengan korban 88 orang tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Ponorogo, I Gede Wiraguna Wiradharma SH mengatakan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas penyidikan kasus ini sempat bolak-balik dikembalikan ke penyidik Polres Ponorogo, lantaran tidak lengkap. Proses persidangan sendiri diprediksi akan digelar Agustus mendatang.”Ada 4 jaksa yang kami tunjuk untuk kasus ini. Kami mohon perpanjangan 20 hari ke Pengadilan untuk penahanan tersangka, karena kami masih mempersiapkan materi dakwaan. Sidang pertama Agustus mendatang,”ujarnya, Senin (22/6).

INVESTASI BODONG : Tempat Fitnes Pandawa dan Barber Shop Jhon, yang disita Polres Ponorogo

Wira sapaan I Gede Wiraguna menambahkan, dari berkas penyidikan Polres, kerugian materil dalam kasus ini mencapai Rp 26.216.942.350. Ini setalah dana korban yang masuk ke CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) mencapai Rp 404.475.994.100 dikurangi dana provit yang diserahkan ke investor ( korban.red) oleh tersangka selama kurun waktu 2016-2018 mencapai Rp 378.259.051.750.” Jadi kerugian nya itu cuman Rp 26 miliar, untuk Ponorogo sendiri dikisaran Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Wira menambahkan, dalam materi dakwaan nantinya, akan dicantumkan pasal 378 dan 372 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, pasal 3 Undang Undang RI nomor 8 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.” Dakwaan kita siapkan pasal penipuan , penggelapan. Dan TPPU,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus investasi bodong ini berkedok penggemukan sapi perah, dilakukan oleh CV Tri Manunggal Jaya (CV TMJ) miliki Hadi Suwito. Dengan cara CV  TMJ menawarkan Paket-paket investasi berkedok penggemukan sapi perah yang ditawarkan secara door to door . Denga mengklaim bahwa programnya tesebut mendapat dukungan dari pemerintah.

Pemerintah memberikan subsidi sehingga harga sapi menjadi lebih murah. Perusahaan juga mengklaim bahwa mereka bekerjasama dengan pabrik susu terkenal.

Setelah diselidiki, modus subsidi pemerintah dan kerjasama dengan pabrik susu sebagaimana diklaim ternyata fiktif belaka.

Kepada para calon mitranya, CV TMJ menawarkan sejumlah paket penggemukan sapi perah. Paket-paket yang ditawarkan memiliki sejumlah harga berbeda.

Ada paket seharga 16 juta, 17 juta, dan 19 juta. Dari paket-paket tersebut, CV TMJ berjanji akan membagikan sejumlah profit dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dari setiap paket, para mitra dijanjikan keuntungan 2,3 juta per bulan. Tetapi pembagian profit itu tidak terlaksana.

Kasus ini mulai terbongkar awal Januari 2020 lalu saat CV TMJ diduga melakukan wanprestasi kepada para mitranya. Sebelum Januari 2020, pembagian profit antara mitra tidak terkendala alias berjalan dengan lancar.

Dalam catatan Didik Harianto, kuasa hukum salah seorang korban penipuan CV TMJ, korban penipuan sekitar 2000 orang dengan kisaran kerugian mencapai 200 miliar. Para korban melakukan investasi dengan cara membeli sejumlah paket penggemukan sapi perah yang ditawarkan CV TMJ.

Kemudia korban ada yang melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, selanjutnya polisi menetapkan tiga tersangka kasus ini yaitu Hadi Suwito selaku pemilik CV TMJ, Arie Setiawan yang merupakan bendahara perusahaan, dan Galih Kusuma ( 40) alias Ibrahim alias Oki, ditetapkan pada, Jumat (19/6) lalu.

Dari pengakuan tersangka, diperoleh keterangan bahwa uang dari para mitra tidak dibelikan sapi. Uang hasil penjualan paket penggemukan sapi digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti kantor, tempat fitness, kafe Cak Benu, dan beberapa aset lain yang diduga dititipkan ke pihak lain. (edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!