Kejagung Tahan Surya Darmadi Bos Duta Palma Grup, DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rp 78 M

Bos atau pemilik PT Duta palma grup / Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng, saat tiba di Kantor Kejagung. Senen (15/8/2022).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung, akhirnya menahan bos atau pemilik PT Duta palma grup / Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng. Senen (15/8/2022).

Surya Darmadi, merupakan buron atau DPO tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” Kata Burhanuddin pada konferensi pers di Kejagung. Senin (15/8/2022).

Namun, Burhanuddin belum menyebutkan di mana Surya Darmadi ditahan. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA :

“Kami lakukan pemeriksaan dulu nanti akan ditentukan (lokasi penahanan) sore ini setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Bos PT Duta Palma Group / Darmex Group, Surya Darmadi, tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022). Dia muncul di Kejagung.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengatakan Surya Darmadi menumpang pesawat China Airlines dengan rute Taipei-Soekarno Hatta.

“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK,” kata Nursaleh kepada wartawan. Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi datang ke Kejagung pada pukul 13.58 WIB menggunakan kemeja warna putih.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan perkebunan sawit di Riau.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Ia sempat buron dan diduga berada di luar negeri. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!