Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Investigasi

Kejari Jombang, Mulai Usut Kasus Pungli Sertifikat Prona Desa Tinggar

×

Kejari Jombang, Mulai Usut Kasus Pungli Sertifikat Prona Desa Tinggar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, Jawa timur, mulai melakukan penyelidikikan terkait kasus dugaan praktek Pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan program sertifikat tanah Proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun 2017 yang dilakukan Pemerintah desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terhadap ratusan warganya sendiri.

“Ya kami sudah menerima laporan resmi dari Lsm dan masyarakat. Terkait dugaan Pungli program Prona didesa Tinggar.” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Nurngali, SH, MH kepada NusantaraPosOnline, saat dihubungi lewat Ponselnya. Jum’at (20/4/2014).

Nurngali mengaku, bahwa kepala Kejaksaan Negeri Jombang, sudah memberikan disposisi ke saya (Kasi Intel), memerintahkan agar segera melakukan pnyelidikan terkait kasus tersebut.

Saat disinggung, kapan mulai dilakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap para korban dugaan Pungli tersebut ? “Minggu depan sudah mulai kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut.”  Ujar Nurngali singkat.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah desa Tinggar, dilaporkan oleh Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) ke Kejaksaan Negeri Jombang pada hari Rabu 11 April 2018, surat laporan No : 216/B-LSM ARAK/ IV/2018.

Adapun materi laporan tersebut adalah, Pemerintah desa Tinggar, diduga telah melakukan praktek Pungli, pada program Prona tahun 2017. Besarnya pungutan tersebut berfariasi mulai dari Rp 600 ribu, hingga Rp 3,8 juta, bahkan lebih.  Pungutan tersebut tanpa dasar hukum.

Di Desa Tinggar, terdapat sedikitnya  570 petak tanah, warga setempat yang mendartar pada program Prona 2017.  Jika dihitung satu sertifikat dikenakan Pungli rata-rata Rp 1 juta. Jadi jika Rp 1 juta x 570 = Maka uang pungli terkumpul kisaran Rp 570 juta, bahkan bisa lebih. Uang hasil pungutan tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala desa dan perangkat desa Tinggar.

Mengutip pernyataan Kepala BPN Jombang, Ribut Hari Cahyono, dikantornya BPN Jl. KH. Wahid Hasyim No.112, Kepatihan, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, kepada NusantaraPosOnline.Com. Bahwa program percepatan pendaftaran tanah sistematis, atau yang dikenal oleh masyarakat program Prona, itu digratiskan kepada masyarakat. BPN tidak memungut biaya apa-apa dari masyarakat.

Biaya yang boleh dibebakan kepada masyarakat hanya biaya untuk pembelian patok, meterai, biaya foto kopi berkas dalam proses pembuatan sertifikat. Besarnya pungutan tersebut sudah ditentukan dalam Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan tata ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi. Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-31674 tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017, Tertanggal 22 Mei 2017. Tentang pembiayaan persiapan tanah sistematis, atau sertifikat Prona. Pemerintah desa/kelurahan di pulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu / sertifikat.

Dalam pengajuan sertifikat Prona, masyarakat diberi kemudahan, yakni masyarakat tidak perlu dibuatkan Akta yang dibuat oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Masyarakat cukup dengan surat pernyataan diatas materai.

Oleh karena itulah masyarat pemohon sertifikat Prona, tidak dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Intinya masyarakat hanya boleh dipungut biaya Rp 150/sertifikat. Dan tidak ada pungutan apa-apa lagi.

Sebagai informasi, Pemerintah desa Di Jombang, tidak punya kewenangan menarik pungutan pajak peralihan hak atau pajak BPHTB, kepada Masyarakat. Karena yang punya kewenangan adalah Pemkab Jombang. Jadi kalau ada Kepala desa yang memungut biaya peralihan hak atas tanah kepada warganya, dengan dalih biaya kertas segel, atau biaya pengurusan surat-surat tanah didesa itu, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala desa dan perangkat desa, itu sama dengan Pungli. kalau terbukti bisa dipidana. (rin/yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!