MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Jawa timur, pada Kamis (29/12/2022). Melakukan penahanan terhadap Sulaiman (S) Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (CV. RSM), dan Ardyansyah (AR) selaku konsultan perencana sekaligus pengawas, terkait kasus dugaan korupsi proyek Corporate Social Responsibility (CSR) BNI Cabang Kota Mojokerto tahun 2021. Yang merugikan keuangan negara Rp 252.173.542.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BNI Cabang Kota Mojokerto. Tiga orang tersebut, mereka adalah, Sulaiman selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, Ardyansyah selaku Konsultan sekaligus Pengawas Proyek, dan A. Jabir selaku Pelaksana Lapangan.
“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni, S (Sulaiman) selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, dan AR (Ardyansyah) selaku konsultan perencana sekaligus pengawas. Sedangkan AJ tidak hadir memenuhi panggilan, dengan alasannya sakit. Senin besok kita akan lakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka AJ (A. Jabir) untuk kita periksa sebagai tersangka.” Kata Hadiman. Kamis siang (29/12/2022).
Dia juga menjelaskan, selain tiga tersangka, masih berpotensi ada tersangka baru. Dalam kasus ini. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terkait adanya dugaan keterlibatan 9 orang dari pihak bank.
“Apakah nanti ada dari pihak bank ada yang jadi tersangka atau tidak, kita lihat saja nanti. Namun, saat ini kita fokuskan dulu pada tiga tersangka ini.” Ujarnya.bebernya.
Dalam kasus ini, kata Hadiman mengaku, penyidik telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek dari dana CSR. CSR senilai Rp 607 juta ini dikucurkan bank untuk memenuhi syarat mengurus IMB untuk Kantor Kas bank BUMN di Jalan Gajah Mada pada 2021 lalu.
Proyek ini dikerjakan CV. Rahmad Surya Mandiri Namun, namun dalam pelaksanaannya proyek dikerjakan tak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya mark up dan tidak sesuai RAB. Selisih kerugian yang sudah dihitung ahli sebesar Rp 252.173.542 dari pagu Rp 607 juta.” Beber Kajari Kota Mojokerto.
Salah satunya, lanjut Hadiman, tersangka menghilangkan item pekerjaan dinding yang menggunakan batu bata dinding bata expose dan dinding bata expose (texture) dari Tuban. Namun, dalam praktiknya, rekanan justru menggunakan bahan yang berbeda.
“Sehingga, pekerjaan tidak sesuai spek. Harga di mark-up seolah-olah itu harga sebenarnya. Faktur yang jadi bukti pembelian bahan bangunan ini juga dihilangkan. Jadi, ini yang menjadi kerugian yang dibebankan kepada tersangka.” Terangnya.
Sedangkan untuk jasa konsultan dengan kontrak Rp 38 juta. Namun dalam melaksanakan tugas dilapngan konsultan, melaporkan progres mingguan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Konsultan juga sengaja membiarkan pengerjaan proyek mengunakan material bangunan yang tak sesuai RAB.” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang juncto Pasal 55 ayat 1, Ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat, 1 ke-1 KUHP. ’’Dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta,’’ ujarnya.
Ia juga menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi CSR di Kota Mojokerto ini dilakukan Kejari Kota Mojokerto sejak awal Juli lalu lalu. Bermula, adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD tahun 2018 hingga 2021.
Sehingga, kejari melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan nomor Sprinlid: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022. Selama empat bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan penyelewengan anggaran. Dan pada 14 November, Kejari meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. (Rin)