Hukrim  

Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Jombang Tanpa Borgol Dan Rompi Tahanan

Eks Ketua Koni Jombang, Tito Kadar Isman, masuk dalam mobil, untuk diantar dari Kantor Kejari ke ke LP Kelas IIB Jombang, untuk ditahan. Jum’at (8/1/2020) Siang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyididik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hari ini Jum’at (8/1/2021) siang. Melakukan  penahanan, terhadap  ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang periode 2017 – 2020, H Tito Kadar Isman, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah  Pemkab Jombang, untuk KONI  Jombang tahun 2017 – 2019, yang merugikan keuangan negara kisaran Rp 275 juta.

Namun penahanan mantan Bos KONI Jombang Tito ini tanpa diborgol dan tidak dipakaikan rompi tahanan Kejaksaan.

Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com, Tito, mendatangi panggilan penyidik Kejari Jombang, pada Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, untuk diperiksa sebagai tesangka, dalam perkara tindak pidana korupsi  penyalahgunaan danah hibah KONI Jombang. Ia datang mengunakan celana hitam, dengan baju batik. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan Tito.

Tito Kadar Isman, keluar dari pintu kantor Kejari, dengan kedua tangan melenggang diselipkan ke saku celana, diantar oleh petugas ke LP Kelas IIB Jombang, untuk ditahan. Jum’at (8/1/2020) Siang.

Tito keluar dari ruang penyidikan kantor Kejari Jombang, sekitar pukul 14.00 WIB dengan diantar oleh para petugas dari Kejari Jombang, mantan Bos KONI ini, terlihat sangat santai melangkah keluar dari pintu kantor Kejari, dengan tangan yang tidak diborgol dan tidak dipakaikan rompi tahanan menuju, menuju mobil nisan Nissan Evalia Nopol S 582 WP warna hitam, yang sudah disiapkan sebelumnya, untuk mengantarkan Tito, dari Kantor Kejari menuju ke Lapas Kelas IIB Jombang, untuk ditahan.

Jika dibandingkan, dengan tahanan kasus maling ayam, dan judi togel, pengamanan dan pengawalanya oleh kejari Jombang sangat ketat tangan diborgol, dan dipakaikan rompi tahanan. Sedangkan mantan Bos KONI Jombang, Tito Kadar isman, saat ditahan Kejari mirip orang jalan-jalan di kantor Kejari Jombang, tanpa diborgol dan tanpa dipakaikan rompi tahanan.Jadi hal ini jelas terlihat ada perlakuan berbeda antara tersangka kasus maling kelas teri dengan kasus korupsi.

Akan tetapi, mengacu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-005/A/JA/03/2013, menyebutkan soal kewajiban memborgol tersangka saat proses penyidikan. Pasal 5 ayat (4) menebalkan keharusan pengawalan dan penahanan, setiap tersangka yang sudah ditahan, wajib untuk diborgol. Kecuali, tahanan anak.(Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!