Hukrim  

Kejati Babel Resmi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Koropsi Proyek PJU TA 2018

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM, Kamis (1/8/2019), sekitar pukul 10.00 WIB

PANGKALPINANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Penerangan Jalan (PJU) tahun anggaran 2018 senilai 2,9 milyar.

“Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Babel resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2018 senilai 2,9 milyar,” Kata Kasi Penyidikan Kejati Babel, Himawan. dalam konfrensi persnya di gedung Pidsus Kejati Babel, Senin (12/8).

Lebih lanjut disampaikannya, ke tiga tersangka tersebut diantaranya SW selaku Pejabat pembuat Kometmen (PPK), H selaku Dirut Perusahaan dari pihak penyedia (kontraktor, red) dan C selaku pelaksana lapangan.

“Penetapan ke tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah No. Print – 534/L, 9/08/2019 tertanggal 12 Agustus 2019,” Terang Himawan.

Apakah kemungkinan akan ada tersangka baru ? Himawan mengatakan kemungkinan akan ada penambahan tersangka tergantung hasil dari proses pengembangan penyidikan.

“Ada kemungkinan ada tersangka baru nantinya, tapi kita lihat saja hasil proses pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Apakah ke 3 (tiga) tersangka tersebut akan dilakukan penahanan? Dikatakan Himawan saat ini baru sebatas penetapan tersangka.

” Saat ini baru penetapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan jika nantinya ada perintah penahanan. Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, kita menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).” Teranya Himawan. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!