Kementerian PUPR : Pajak Itu Penting Sumber Pembiayaan Infrastruktur Publik

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi tahun 2019 serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi Pemerintah.

Hal ini dalam rangka mendukung tercapainya target penerimaan pajak Pemerintah. Hadir pada acara pejabat tinggi madya dan pratama serta pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.

Pada kesempatan tersebut ekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan penyampaian pajak penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melapor SPT, maka Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajibannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, di mana anggarannya sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN yang prioritasnya untuk pembangunan infrastruktur dan kita tahu bahwa pembangunan infrastruktur masih menjadi target prioritas dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin,” kata Anita saat membuka acara sosialisasi penyampaian SPT di Pendopo Kementerian PUPR, Selasa (3/2/2020).

Menurut Anita, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR melalui pajak diantaranya pembangunan 16 bendungan baru dan menyelesaikan 45 bendungan yang sudah dibangun, pembangunan 500 ribu jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 2,5 juta irigasi, dan pembangunan 3000 kilometer jalan baru untuk mendukung kawasan strategis. 

Kemudian peningkatan akses air minum dan sanitasi menuju target 100-0-100 pada 2030, yakni  100% capaian pelayanan akses air minum dan 100% capaian pelayanan akses sanitasi. Program  pengurangan jumlah backlog perumahan melalui penyediaan satu juta rumah serta tugas baru yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Saat ini Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120 triliun atau nomor dua terbesar setelah Kementerian Pertahanan. Sehingga dengan tugas kita yang besar dan alokasi yang besar, saya kira setiap bentuk belanja yang kita lakukan, baik itu juga honor dan belanja barang semuanya ada peraturan pendukung, dimana kita diwajibkan membayar pajak,” tutur Anita.

Untuk itu, Anita mengatakan, kegiatan sosialisasi ditujukan tidak hanya kepada wajib pajak pribadi tetapi juga kepada para bendahara keuangan di lingkungan Kementerian PUPR. Diharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyampaian SPT pajak yang rutin dilakukan Kementerian PUPR setiap tahun. 

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kebayoran Baru (IV) Taufan Abdullah mengatakan setiap tahun wajib pajak baik badan ataupun orang pribadi perlu melaporkan SPT pajak tahunan. Saat ini proses pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filling Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). 

“Jadi, setiap wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena kini layanan perpajakan dipermudah dan dapat dilakukan secara digital,” kata Taufan. 

Kegiatan sosialisasi penyampaian SPT wajib pajak pribadi tahun 2019 serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak diselenggarakan Kementerian PUPR mulai 3 hingga 5 Maret 2020. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!