Investigasi

Komisi C DPRD Jombang, Sidak PT Satwa Utama Raya 3 Yang Bau Busuk Ini Hasilnya

×

Komisi C DPRD Jombang, Sidak PT Satwa Utama Raya 3 Yang Bau Busuk Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Nampak anggota komisi C DPRD Jombang saat sidak PT Satwa Utama Raya di dusun Kedungsari, Ds Balongsari, mereka hanya ditemui di pos satpam (pos Security) oleh GM PT SUR 3, Dirta Wijaya. Senin pagi (31/1/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Komisi C DPRD Jombang melakukan sidak ke PT Satwa Utama Raya 3 (PT SUR 3) yang berlokasi di dusun Kedungsari Desa Balongsari Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang bergerak dibidang usaha pembibitan ayam petelur. Senin (31/1/2022) pagi.

Sidak tersebut dilakukan karena permasalahan pengolahan limbah bangkai ayam PT SUR 3 yang menimbulkan bau busuk yang menyengat hingga kepemukiman warga, sekitar pabrik.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Lutfi Kurniawan mengatakan terkait sidak Komisi C ke PT SUR 3 di dusun Kedungsari Desa Balongsari tadi, menindak lanjuti laporan masyarakat terkait bau limbah bangkai ayam perusahaan tersebut, memang baunya sangat diresahkan masyarakat.

“Sehingga dengan laporan masyarakat dan pemberitaan media, kami selaku komisi C DPRD Jombang menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media tersebut. Jadi menindak lanjuti laporan warga ini, oleh karena itulah, tadi kita lakukan sidak.” Kata Lutfi. Senin (31/1/2022).

Menurut Lutfi, dalam sidak tadi mereka ditemui langsung oleh manager PT SUR 3. “Kita ke perusahaan tadi ditemui oleh managernya langsung. Memang masyarakat sudah mengeluhkan ke PT tersebut, atas keluhan ini, sehingga PT SUR 3 sudah membuat Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pembuangan limbah. Pembangunan IPAL ini masih berjalan. Dan bulan kemarin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perkim Jombang sudah mengunjungi perusahaan (PT SUR 3).”  Ungkapnya.

Ia menyebutkan, DLH dan Perkim juga sudah merekomendasikan agar PT SUR membuat IPAL supaya tidak berbau sehingga tidak berdampak kepada masyarakat.

“Jadi kami komisi C DPRD Jombang, tadi menindaklanjuti pembangunan IPAL tersebut. Dan katanya pembangunan IPAL sudah mencapai 99 persen mau rampung. Nanti dalam kurun waktu 1 bulan kedepan, kalau memang pembangunan IPAL tersebut belum selesai, atau belum membuahkan hasil maksimal untuk mengurangi baunya. Kita akan menindaklanjuti dan akan merekomendasikan kepada ketua DPRD Jombang. Nanti untuk rekomendasinya akan kita rapatkan segera.” Ujar Lutfi, politisi dari partai PPP.

Jadi kasus limbah bangkai ayam PT SUR 3 terlihat Janggal, karena PT SUR 3 yang berdiri sejak tahun 1990 di dusun Kedungsari Desa Balongsari, ternyata diduga baru membuat IPAL sekarang, setelah warga setempat begejolak. Lalu kemana pemangku kebijakan di Kabupaten Jombang selama ini.

Diberitakan sebelumnya, pada Jum’at (28/1/2022) pagi, sebanyak 15 orang perwakilan warga Dusun Kedungsari Desa Balongsari ‘meluruk’ kantor PT Satwa Utama Raya 3 yang berlokasi di dusun Kedungsari.

Baca Sebelumnya :

Masyarakat menuntut agar PT Satwa Utama Raya 3 bertanggung jawab, sesegera mungkin menghentikan bau busuk limbah bangkai ayam, dan suara bising, serta debu dari PT SUR 3 yang menyebar kepemukiman warga sekitar perusahaan. Suara bising dan debu yang mengganggu warga ini sudah berjalan puluhan tahun.

Kolam limbah bangkai ayam PT SUR 3 desa Balongsari, yang sedang dilakukan penyedotan atau penanganan. Selasa (25/1/2022)

15 perwakilan warga ini ditemui oleh perwakilan PT SUR 3 bernama Jumain, merekapun hanya ditemui di pos satpam (pos Security) oleh Jumain. Dalam pertemuan itu, perwakilan warga yang terdiri dari Ketua RW, ketua RT dan tokoh masyarakat dusun Kedungsari, menyampaikan 4 tuntutan kepada PT SUR, adapun 4 tuntutan tersebut sebagai berikut :

Pertama, Warga menuntut PT SUR 3 segera menghentikan suara bising yang berasal dari blower (Kipas) kadang ayam milik PT SUR 3, yang sudah menimbulkan kebisingan kepemukiman warga selama puluhan tahun.

Kedua, warga dusun Kedungsari menuntut PT SUR 3 secepatnya menghentikan debu dari kadang ayam yang ditiup oleh Blower, hingga menyebar kepemukiman warga. Dan selanjutnya

Ketiga, Warga dusun Kedungsari menuntut PT SUR 3 secepatnya menghentikan bau busuk yang berasal dari limbah bangkai ayam. Yang menimbulkan bau sangat busuk menyengat hingga kepemukiman warga.

Keempat, Warga dusun Kedungsari yang terdampak, menuntut kompensasi kepada PT SUR 3 atas pencemaran lingkungan yang terjadi puluhan tahun.

Tapi sayangnya tuntutan warga ini, hanya diterima saja oleh Jumain. Sedangkan jawaban dari PT SUR 3, masih akan diajukan dulu ke PT SUR Pusat. Artinya jawaban tuntutan warga ini, akan mendapatkan jawaban dalam batas waktu yang tidak ditentukan, alias masih mengambang.

Menurut Mulyono koodinator aksi, juga sebagai ketua RW 04 dusun Kedungsari.  Menyebutkan, jika PT SUR 3, tidak segera menghentikan suara bising, debu, dan bau busuk yang sampai kepemukiman warga, mereka akan mengelar demo ke PT SUR 3 dengan membawa massa yang jumlahnya lebih besar lagi.

“Jika PT SUR 3 tidak segera menghentikan suara bising blower, debu, dan bau busuk yang sampai kepemukiman warga. Ia bersama warga akan kembali mendemo PT SUR 3 dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.”  Tegas Mulyono. Jum’at (28/1/2022).

Sekitar tahun 2016 lalu PT SUR 3, pernah didemo warga setempat, menuntut PT SUR 3 segera menghentikan suara bising blower, dan debu yang sampai ke pemukiman penduduk.

“Waktu  Demo warga tahun 2016 lalu PT SUR 3, berjanji akan mencari solusi, mengatasi suara bising dari Blower, dan debu, agar tidak mengganggu kepemukiman warga. Namun Sampai hari ini janji tersebut tidak ditepati oleh PT SUR 3. Bahkan akhir-akhir ini PT SUR 3 mengeluarkan bau busuk yang menyengat dari limbah bangkai ayam. Yang menyengat sampai ke pemukiman warga. Ini sangat mengganggu dan merugikan warga sekitar pabrik.” Tegas Mulyono. (Rin)  

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!