Investigasi

PT Satwa Utama Raya 3 Jombang ‘Diluruk’ Warga, Akibat Cemari Lingkungan

×

PT Satwa Utama Raya 3 Jombang ‘Diluruk’ Warga, Akibat Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Nampak puluhan perwakilan warga dusun Kedungsari, yang ngluruk PT SUR 3, hanya ditemui di pos satpam (pos Security) oleh Jumain (perwakilan PT SUR 3). Jum’at pagi (28/1/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-PT Satwa Utama Raya 3 (PT SUR 3) yang berlokasi di dusun Kedungsari Desa Balongsari Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang bergerak dibidang usaha pembibitan ayam petelur, diluruk puluhan warga setempat. Jum’at (28/1/2022) pagi.

Masyarakat menuntut agar PT Satwa Utama Raya 3 bertanggung jawab, sesegera mungkin menghentikan bau busuk limbah bangkai ayam, dan suara bising, serta debu dari PT SUR 3 yang menyebar kepemukiman warga sekitar perusahaan. Suara bising dan debu yang mengganggu warga ini sudah berjalan puluhan tahun.

Aksi warga ini dipimpin langsung oleh Mulyono selaku ketua RW 04 dusun Kedungsari Desa Balongsari Jombang.

“Pada hari Jum’at pagi (28/1/2022) perwakilan warga dusun Kedungsari sebanyak 15 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ketua RW, ngeluruk kantor PT SUR 3 yang ada di dusun setempat.  Tujuanya menuntut agar PT SUR 3 bertanggung jawab, atas bau busuk, suara bising, dan debu, yang ditimbulkan oleh PT SUR 3 yang menyebar kepemukiman warga.” Kata Mulyono koodinator aksi, juga sebagai ketua RW 04 dusun Kedungsari. Jum’at (28/1/2022).

Limbah bangkai ayam PT SUR 3 di dusun Kedungsari, yang menimbulkan bau busuk kepemukiman warga.

Mulyono menjelaskan, dalam aksi ini, kami atas nama warga dusun Kedungsari, menyampaikan 4 tuntutan kepada PT SUR 3, yakni :

Pertama, Warga menuntut PT SUR 3 segera menghentikan suara bising yang berasal dari blower (Kipas) kadang ayam milik PT SUR 3, yang sudah menimbulkan kebisingan kepemukiman warga selama puluhan tahun.

Kedua, warga dusun Kedungsari menuntut PT SUR 3 secepatnya menghentikan debu dari kadang ayam yang ditiup oleh Blower, hingga menyebar kepemukiman warga. Dan selanjutnya

Ketiga, Warga dusun Kedungsari menuntut PT SUR 3 secepatnya menghentikan bau busuk yang berasal dari limbah bangkai ayam. Yang menimbulkan bau sangat busuk menyengat hingga kepemukiman warga.

Keempat, Warga dusun Kedungsari yang terdampak, menuntut kompensasi kepada PT SUR 3 atas pencemaran lingkungan yang terjadi puluhan tahun.

“Jadi ada empat tuntutan, yang kami sampaikan tadi. Tujuan kami ingin bertemu dengan langsung dengan GM PT SUR 3 yang bernama Dita Wijaya, namun tanpa alasan yang jelas kami tidak ditemui. Tadi kami cuma ditemuai oleh perwakilan PT SUR 3 bernama Jumain.” Kata Mulyono ketua RW 04 dusun Kedungsari.

Mulyono menjelaskan, tuntutan yang mereka sampaikan cuma diterima saja oleh Perwakilan PT SUR 3 bernama Jumain, tapi hasilnya menunggu keputusan dari kantor pusat PT SUR.

“Hasil pertemuan dengan PT SUR 3 hari ini belum ada jawaban. Karena PT SUR 3, yang diwakili Jumain beralasan tuntutan kami akan disampaikan dulu ke kantor pusat. Jadi saat ini kami menunggu jawaban dari perusahaan secepatnya. Jika tidak ada kepastian, kami akan mengelar demo dengan membawa massa yang lebih besar lagi ke PT SUR 3.” Tegas Mulyono, didampingi ketua RT 08, Rusmadi dan perwakilan warga.

Puluhan perwakilan warga dusun Kedungsari berkumpul di pendopo desa Balongsari, usai meluruk kantor PT SUR 3. Jum’at (28/1/2022)

Mulyono juga menjelaskan, suara bising dan debu dari PT SUR 3 ini sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan tahun 2016 lalu pernah didemo warga. Waktu itu dengan disaksikan Polsek dan Koramil, PT SUR 3 berjanji kepada warga akan segera mengatasi masalah suara bising dan debu, yang sampai kepemukiman warga sekitar perusahaan.

“Namun janji yang dibuat tahun 2016 lalu oleh PT SUR 3 sampai hari ini tidak ditepati, bahkan saat ini PT SUR 3 tambah mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat. Jadi warga sudah sangat menderita. Oleh karena itu warga minta PT SUR 3 secepat mungkin mengatasi masalah ini. Kalau tidak segera diatasi kami akan berdemo ke PT SUR 3. Bahkan kami akan meminta pendampingan dari Lsm untuk membantu warga.” Imbuh Mulyono.

Hal yang hampir senada disampaikan Rusmadi, ketua RT 08 RW 04 Dusun Kedungsari, ia mengatakan, suara bising dan debu dari PT SUR 3 berasal dari blower (kipas) kadang ayam sebelah timur. Kipas / blower ini besar hidup siang malam, jadi suaranya bising sampai kepemukiman warga. Tah hanya bising tapi juga mengeluarkan debu, dan debu dari kandang ayam ini menyebar kepemukiman warga.

“Suara bising dan debu ini sudah berjalan puluhan tahun. Namun sampai hari ini tidak ada solusi dari PT SUR 3, hal ini membuat warga geram. Karena ini sangat menggangu dan merugikan warga, dan bisa menyebabkan penyakit.” Kata Rusmadi.

Menurut Rusmadi, sedangkan bau busuk yang menyengat itu berasal dari limbah bangkai ayam PT SUR 3.

Puluhan perwakilan warga dusun Kedungsari berkumpul di pendopo desa Balongsari, usai meluruk kantor PT SUR 3. Jum’at (28/1/2022)

“Ayam yang mati hanya dibuang begitu saja kedalam lubang tanah berukuran sekitar panjang 13 meter, lebar 6 meter, dan dalam 3 meter. Hal ini menyebabkan bau sangat busuk menyengat sampai kepemukiman warga, tak sedikit warga yang mual-mual bahkan muntah akibat bau busuk dari PT SUR 3 ini. Seharusnya bangkai ayam yang mati harus dibakar, dan dikubur agat tak menimbulkan bau busuk.” Ujarnya.

Rusmadi menegaskan, suara bising, debu, dan bau busuk dari PT SUR 3 sangat menggangu warga, juga merugikan. Warga merasa resah, karena ini memungkinkan menjadi penyebab timbulnya penyakit pernapasan dan lain-lain.

“Jadi oleh karena itu kami hari ini ngluruk PT SUR 3, menuntut perusahaan sesegera mungkin menghentikan bau busuk, suara bising, dan debu. Kalau tuntutan ini tidak segera di penuhi kami akan berdemo membawa warga lebih banyak lagi. Juga akan meminta pendampingan dari Lsm untuk membantu kami.” Tegas Ketua RT 08 Dusun Kedungsari.

Terkait hal ini GM PT SUR 3, Dirta Wijaya, dan Humas PT SUR area Jombang, Eko Pratomo, saat hendak dimintai konfirmasi tidak dapat ditemui. Dan dihubungi via ponselnya namun tidak ada jawaban. (Ris/Snt)

Warga Terdampak Suara Bising, Debu, dan Bau Busuk PT SUR 3 Mengeluh, Hanya Diberi kompensasi Telur 20 butir/tahun :

Terkait keluhan warga ini mendapat tanggapan dari Lsm ARAK,  koordinator Lsm Arak Jatim, Safri Nawawi, mengatakan kami merasa terpanggil atas keluhan yang dihadapi warga dusun Kedungsari Desa Balongsari. Dan kami akan memberi pendampingan kepada warga, agar permasalahan ini segera terselesaikan.

“Permasalahan kebisingan dan debu ini dirasakan warga sudah puluhan tahun, namun sampai sekarang tak ada solusi dari PT SUR 3. Bahkan akhir-akhir ini limbah bangkai ayam PT SUR 3 menimbulkan bau busuk sampai kepemukiman warga. Jadi ini harus segera ada solusi, maka kami akan melakukan pendampingan kepada warga terdampak.” Ujar Safri.

Safri menegaskan, menurut UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.

Nampak mobil penyedot tinja, plat merah milik pemkab Jombang yang ikut diterjunkan kelokasi untuk menyedot limbah bangkai ayam PT SUR 3. Minggu (23/1/2022)

Jadi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ini menjadi hak setiap orang yang harus betul-betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati.

“Dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur baku mutu, baik itu baku mutu air, baku mutu udara dan lain sebagainya. Jadi hak atas udara yang bersih termasuk hak semua orang, termasuk warga dusun Kedungsari yang harus dilindungi.” Tegas Safri.

Safri juga mengaku, pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa PT SUR 3 hanya memberi bantuan berupa 20 butir telur per-KK kepada warga yang terdampak kebisingan, debu, dan bau busuk, bantuan ini diberikan 1 tahun sekali, dan mulai sekitar tahun 2016.

“Jadi bantuan 20 butir telur ini tidak sebanding, dengan penderiatan warga terdampak suara kebisingan, terdampak debu, dan bau busuk dari PT SUR 3. Oleh karena itu, kita akan dampingi warga untuk mendapatkan keadilan.” Ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya perusahaan ini ada kewajiban memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini juga diatur dalam UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

“UU ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.” Ujanya.

Jadi perusahaan yang tidak mencemari lingkungan saja ada kewajiban memberikan CSR kepada warga sekitar perusahaan. Apalagi perusahaan yang mencemari lingkungan warga. Ungkapnya. (Ris/Snt)

Baca sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!