Komisi Yudisial Akan Kaji Pengurangan Vonis Terdakwa Djoko Tjandra

NusantaraPosOnline.Com, JAKARTA-Komisi Yudisial akan mengkaji, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong vonis terdakwa Djoko yang semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan. Dalam kasus suap status red notice yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo.

“KY memiliki kewenang dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan tersebut.” Kata Juru Bicara Komisi Yudusial Republik Indonesia Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya yang kutif, Rabu (28/07/2021)

Miko menyebutkan bahwa Anotasi atas putusan Djoko Tjandra tersebut bisa dikokohkan dengan kajian dari pihak-pihak lain.

“Dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil, ” Ujar Miko.

Menurut Miko, hal ini dilakukan karena KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, utamanya pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Menurut Miko, karena hal ini erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!