PT DKI Sunat Hukuman Pinangki 6 Tahun, ICW : Hakim Keterlaluan, Harusnya Ia Dihukum Berat

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki. Dalam Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021)  lalu, dalam amar putusan, setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. 

“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan resmi yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021).

Atas alasan itu lah, hakim PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara dari 10 tahun disunat menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dengan kata lain, lama hukuman bagi Pinangki berkurang enam tahun dari sebelumnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, pada 8 Februari 2021 lalu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Pinangki dengan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak terima, jaksa Pinangki kemudian mengajukan banding pada pertengahan Februari 2021. 

Penegak Hukum, Melanggar Hukum, Harus Dihukum Berat !

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari, keterlaluan.

ICW menilai Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang, dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara. Karena perbutanya Pinangki, telah mencoreng lembaga penegak hukum.

Boro-boro menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

“ICW menilai putusan banding PT DKI Jakrta terhadap Pinangki sudah benar-benar keterlaluan. Karena Pinangki seharusnya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar USD 450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Joko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

“Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik, dan mencoreng dan merendahkan lembaga penegak hukum” tegasnya.

Kurnia menyatakan, putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki, ini semakin mepertontonkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.  “Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” katanya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

“Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

“Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu,” katanya.

Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Doko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerja sama ?

“Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut,” Tegasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!