Komisioner KPU Surabaya Dipolisi Istri Sirinya

Tanda terima laporan polisi SDA.

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Anggota komisioner KPU Surabaya berinisial AT (40)  dilaporkan ke Polisi oleh seorang wanita berinisial SDA (37) yang mengaku sebagai istri siri dari AT.

AT dipolisikan atas dugaan menghajar SDA, di sepanjang jalan, mulai dari Waru hingga Sidoarjo Kota. SDA yang tidak terima atas kekerasan tersebut selanjutnya melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Waru.

Aksi kekerasan itu terjadi saat korban dan pelaku pulang dari kantor dalam satu mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam. SDA hendak rencana diantar terlapor pulang ke tempat indekostnya di kawasan Waru.

“Dalam perjalanan pulang itulah awal terjadinya peristiwa penganiayaan itu,” ucap SDA, Kamis (6/4/2023).

Lanjut SDA, dalam perjalanan itu, dirinya menanyakan perihal berita yang membuatnya penasaran dan ada rasa cemburu yang dirasakan. SDA ingin memastikan kebenaran kabar yang didengarnya tersebut. Namun terlapor menanggapi pertanyaan SDA dengan nada keras. “Akhirnya saya cek-cok dalam mobil,” tambahnya.

Sesampai di tempat indekost, tak lama kemudian keduanya berangkat lagi dengan maksud tujuan ke rumah keluarganya di perumahan Citra Garden Sidoarjo. Dalam perjalanan menuju Sidoarjo itu sepertinya kondisi terlapor masih emosi. Persis sampai di traffic light Waru, tepatnya bawah flyover Waru, kemarahan terlapor memuncak dan melakukan kekerasan fisik terhadap SDA.

“Sambil memegang kemudi, tangan kiri memukuli saya dan tangan kanannya mencengkeram dan mencakar beberapa bagian tubuh saya,” ungkapnya.

Akibat kekerasan itu, SDA mengaku ingin keluar dari mobil. Di perjalanan melintas tol menuju Sidoarjo, terlapor sempat menghentikan mobil sebelum rest area, sempat menyeretnya keluar dari mobil.

“Saya diseret sampai betis dan tangan saya luka,” aku SDA.

Dalam perjalanan kembali menuju Sidoarjo, sempat berhenti di Ruko Pondok Jati Sidoarjo. Disitu SDA langsung keluar dan minta tolong ke warga. “Sekeluar mobil, saya langsung telpon keluarga untuk minta dijemput,” tukasnya.

Kekerasan yang diterimanya semula dipendam dan tidak dilaporkan ke polisi karena terlapor sudah meminta maaf. “Terpaksa kasus ini saya laporkan karena hari berikutnya seusai kejadian penganiayaan, terlapor mengancam akan melukai anak saya yang berada di pondok, serta juga mengancam mantan suami saya,” jelasnya.

Terpisah Kanitreskrim Polsek Waru AKP Ahmad Yani tidak membantah adanya laporan kasus tersebut dan menyatakan kasusnya masih dalam proses lidik. “Masih dalam lidik,” Unjarnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!